24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Design eBay Health & Fitness Sumber Kehidupan Kota Bandung, Ini Sejarah Mata Air Cikendi
Design eBay Health & Fitness

Sumber Kehidupan Kota Bandung, Ini Sejarah Mata Air Cikendi

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
19 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

BANDUNG-SUARAPAKTA.COM || Mata air Cikendi baru saja diresmikan oleh Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna pada Selasa 18 Juli 2023 lalu. Mata air tersebut, terletak di daerah kelurahan Hegarmanah kecamatan Cidadap Kota Bandung. 

Mata air ini ditemukan oleh seorang insinyur pertambangan, Ir De Jongh. Ia yang mendapatkan sebuah kumpulan air dengan debit besar di daerah Hegarmanah sekitar tahun 1920. 

Suplai air di Kota Bandung pada saat itu masih mengandalkan sumur artesis lokal yang diprediksi tidak dapat mencukupi kebutuhan warga. Maka, Kota Bandung tidak dapat lagi menunda pencarian sumber air dengan debit tinggi serta pembangunan bak tampung atau reservoir. 

Sumber air yang dapat segera dikerjakan adalah sumber air Cikendi karena sumber tersebut paling mudah diakses dan sudah dibuktikan ke-steril-an sumber airnya. 

Saat itu, mata air Cikendi menjadi harapan baru Kota Bandung. Namun, butuh dukungan dana besar dari pemerintah untuk penggalian tanah, pembangunan rumah sumur, pengumpulan air dalam bak, pemasangan pipa yang mengalirkan air dari Cikendi ke rumah-rumah warga. 

Setelah diresmikan pada Januari 1921, permasalahan terkait air hampir dapat teratasi dan ketersediaan pasokan air mata Cikendi telah menjadi penyelamat Kota Bandung. Perlu diketahui, bangunan mati Air Cikendi tercantum dalam daftar Situs Cagar Budaya. 

Dengan nama Benteng Pelindung Mata Air Cikendi. Hal ini telah terdaftar oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung pada 21 Maret 2019. 

Berdasarkan amanat dalam undang-undang nomor 11 tahun 2010, cagar budaya merupakan warisan yang harus dilestarikan keberadaannya. 

Kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga Indonesia yang dapat mengukuhkan jati diri bangsa hingga memperkuat ikatan persatuan dan kesatuan. (yan)

(Hilman R)


Via Design
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

INTI Jabar dan Bank Danamon Gelar Seminar Mengendalikan Bisnis di Era AI

Penulis : Rustandi- Februari 06, 2026 0
INTI Jabar dan Bank Danamon Gelar Seminar Mengendalikan Bisnis di Era AI
Bandung,Suara Pakta.Com- Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Bank Danamon menggelar Seminar Mengendalikan Bisnis di …
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Tak Ada Lagi Non-ASN di Birokrasi Pemda, 64 Tenaga di KBB Teknis Diberhentikan

Tak Ada Lagi Non-ASN di Birokrasi Pemda, 64 Tenaga di KBB Teknis Diberhentikan

Januari 09, 2026

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Tak Ada Lagi Non-ASN di Birokrasi Pemda, 64 Tenaga di KBB Teknis Diberhentikan

Tak Ada Lagi Non-ASN di Birokrasi Pemda, 64 Tenaga di KBB Teknis Diberhentikan

Januari 09, 2026
Polsek Cililin Lakukan Baksos Jumat Berkah

Polsek Cililin Lakukan Baksos Jumat Berkah

Januari 09, 2026
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME