24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Design eBay Health & Fitness Disnaker Kota Cimahi Segera Bahas Soal Upah Pekerja Tahun 2024
Design eBay Health & Fitness

Disnaker Kota Cimahi Segera Bahas Soal Upah Pekerja Tahun 2024

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
18 Okt, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIMAHI /// SUARAPAKTA.COM || Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Cimahi akan segera melakukan rapat untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024. Meskipun formulasi penghitungan upah hingga kini belum diketahui.

Nanti kita mulai melakukan pembahasan terkait UMK ini bersama Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh dan pengusaha, kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana, Selasa (17/10/2023).

Dia mengatakan, hingga kini menunda menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait penetapan UMK tahun 2024. Setelah ada formulasinya, Dewa Pengupahan Kota Cimahi yang baru akan melakukan penghitungan.

“Kami masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya,” ucap dia.

Hasil akhirnya nanti, kata Febie, akan disampaikan kepada Wali Kota Cimahi yang kemudian akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang akan mendirikan UMK.

“Nanti kita mulai melakukan pembahasan juga kemudian ada sidang pleno untuk hasilnya direkomendasikan kepada kepala daerah dan diusulkan ke gubernur,” kata Febie.

UMK di Kota Cimahi tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023 sebesar Rp3.514.093,24. Formulasi upah upah tahun lalu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimal Tahun 2023.

Dirinya perusahaan melanjutkan di Kota Cimahi yang mencapai 135 rata-rata mematuhi untuk membayar upah sesuai keputusan. Meskipun diakuinya masih ada saja yang tidak sesuai dengan nilai UMK yang telah ditetapkan dengan berbagai alasan.

"Kepatuhan rata rata sudah bagus. Hanya saja memang beberapa perusahaan sedang kekurangan order, akhirnya pembayaran dihitung sesuai pekerja yang masuk. Jadi dibayar kalau kerja dan ada order dan itu sudah disepakati hasil musyawarah," ujar dia.

Dia mengatakan, kondisi perusahaan di Kota Cimahi saat ini kurang baik karena berdampak pada ekonomi global sehingga berpengaruh terhadap ketertiban. "Kalau perusahaan sedang baik-baik saja karena kondisi ekonomi global kurang bagus. Berimbas ke order perusahaan agak kurang," beber Febie.

Via Design
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Polsek Gununghalu Terus Gelar Patroli Siang Hari Demi Jaga Kamtibmas

Penulis : Rustandi- Juni 15, 2025 0
Polsek Gununghalu Terus Gelar Patroli Siang Hari Demi Jaga Kamtibmas
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Gununghalu melaksanakan patroli siang, meru…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

September 06, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Mahasiswa Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bandung Pelajari Kearifan Lokal Di Kampung Adat Cirendeu

Mahasiswa Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bandung Pelajari Kearifan Lokal Di Kampung Adat Cirendeu

Mei 27, 2025
Cegah Kenakalan Remaja Lewat Police Goes to School Kecamatan Cipatat

Cegah Kenakalan Remaja Lewat Police Goes to School Kecamatan Cipatat

Juni 10, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME