24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Health & Fitness Hukum Pemkot Cimahi Terbitkan Surat Edaran Larangan Peredaran Daging Anjing
Cimahi Health & Fitness Hukum

Pemkot Cimahi Terbitkan Surat Edaran Larangan Peredaran Daging Anjing

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerbitkan surat edaran untuk mengantisipasi perdagangan daging anjing yang menyeruak di beberapa wilayah di Jawa Bar
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
18 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Cimahi // SuaraPakta.com || Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerbitkan surat edaran untuk mengantisipasi perdagangan daging anjing yang menyeruak di beberapa wilayah di Jawa Barat. Pihaknya melarang keras adanya peredaran daging anjing tersebut.

Adapun aturan pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor PA/1/Setda Tahun 2023 tentang Imbauan Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Cimahi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.

"Upaya yang dilakukan Pemkot Cimahi dengan membuat surat edaran. Surat itu sudah kami sampaikan ke camat dan lurah se-Kota Cimahi," kata Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Mita saat dihubungi, Rabu (17/2024).

Mita membeberkan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan semua masyarakat tidak melakukan kegiatan usaha pemotongan dan penjualan daging anjing baik mentah ataupun olahan yang bersalah dari daging anjing dan tidak mengedarkan atau mendistribusikan daging anjing untuk konsumsi.

Aturan itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan yang menyebutkan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak diperuntukan untuk pangan.

"Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi tentang resiko penularan penyakit zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing dan penerapan prinsip kesejahteraan hewan," ucap dia.

Sejauh ini, ungkap Mita, pihaknya belum menerima laporan dan menemukan adanya peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayah Kota Cimahi. Dirinya mengimbau bagi masyarakat yang menemukan praktik pemotongan untuk peredaran daging anjing konsumsi segera melaporkannya.

"Sampai saat ini kami belum menerima laporan, tapi kalau memang ada informasi silakan laporkan. Tentunya akan ditindaklanjuti sesuai aturan," ujar Mita. (**)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Tingkatkan Keamanan Dan Ketertiban Anggota Polsek Gununghalu Lakukan Patroli Malam

Penulis : Rustandi- Juni 13, 2025 0
Tingkatkan Keamanan Dan Ketertiban Anggota Polsek Gununghalu Lakukan Patroli Malam
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat anggota Polsek Gununghalu melakukan patroli antisipasi gangguan keamanan …
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

September 06, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Mahasiswa Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bandung Pelajari Kearifan Lokal Di Kampung Adat Cirendeu

Mahasiswa Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bandung Pelajari Kearifan Lokal Di Kampung Adat Cirendeu

Mei 27, 2025
Cegah Kenakalan Remaja Lewat Police Goes to School Kecamatan Cipatat

Cegah Kenakalan Remaja Lewat Police Goes to School Kecamatan Cipatat

Juni 10, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME