24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Bandung Design Health & Fitness Hukum Polri Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Dengan Kekerasan
Bandung Design Health & Fitness Hukum Polri

Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Dengan Kekerasan

Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa seseorang
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
04 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Bandung// Suarapakta.com || Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa seseorang dengan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, Senin (04/03/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Tsk. DP dan Tsk. DA menyewa temannya yaitu Tsk. MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan sebesar 50 Jt, kemudian tsk. DA mengajak tsk. MR menjemput korban Indriana Dewi dengan menggunakan mobil rental jenis Avanza untuk jalan-jalan ke daerah puncak Bogor.

“Kemudian setelah sampai di warung puncak tsk. DA, tsk. MR dan korban Indriana Dewi sempat makan_makan dulu diwarung baru setelah itu tsk. DA mengajak korban untuk pulang dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam yang mana tsk. DA sebagai sopir kendaraan sedangkan korban duduk disamping sebelah kiri depan dan tsk. MR duduk di kursi belakang korban kemudian sesampainya di TKP tsk. DA keluar dari mobil hendak buang air kecil dan memberi kode kepada sdr. MR untuk segera menghabisi korban.” ujarnya.

Setelah itu sdr. MR dari kursi belakang yang sebelumnya sudah mempersiapkan alat berupa sabuk pinggang langsung menjerat leher korban dengan sabuk pinggang dan menariknya ke belakang sekuat tenaga selama kurang lebih 15 menit. Setelah korban tidak bergerak tsk. MR memberi kode klakson sebanyak 1 kali.

"Setelah itu tsk. DA masuk kedalam mobil kembali dan membawa korban Indriana Dewi yang sudah meninggal kembali ke tempat kost tsk. DP untuk menjemput tsk. DP lalu bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar Jawa Barat sebelum dibuang tsk. DP dan tsk. DA mengambil barang berharga milik korban yaitu jam tangan Rolex yang dipakai korban, tas LV dan dompet korban kemudian tsk. DP menjual barang-barang tersebut dan uang hasil penjualan dibagi-bagi kepada tsk. DA dan eksekutor tsk. MR.

Peran para tersangka yaitu tsk. DA dan tsk. DP sebagai otak pelaku sedangkan tsk. MR ikut merencanakan sekaligus eksekutor. Selain itu juga motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tsk. DA, tsk. DP dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai harta korban.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 (lima belas) orang saksi termasuk orang tua korban dan barang bukti berupa 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex, 1 (satu) buah tas tangan merk Luis Vitton, 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam (alat menjerat leher korban), 1 (satu) buah selimut bergambar anjing, 1 (satu) buah bed cover bercorak bulan bintang, 1 (satu) buah mobil Avanza warna hitam no.pol. asli b 2847 pox, 2 (dua) buah tali ripet yang ditemukan terikat pada tangan korban.

Selain itu ada 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12, 1 (satu) unit handphone merk Iphone, Uang tunai sebesar rp 741.000 , 1 (satu) buah celana panjang warna putih (milik korban), 1 (satu) buah tengtop warna biru (milik korban), 1 (satu) unit Tab Samsung S7 milik korban, 1 (satu) unit handphone Samsung Zed Fold warna hitam milik korban, 1 (satu) buah Anting Emas milik korban, 2 (dua) buah kartu seluler milik korban, 1 (satu) kantong tali ripet, 1 (satu) pasang plat nomor Palsu B 2848 POX dan 1 (satu) buah helm warna orange bertulis shoope.

"Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tsk. DA, tsk. DP dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai barang barang milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat 4. (**)

Via Bandung
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Seratus Muslimat dan Fatayat Mengikuti Kegiatan Pelatihan Merias

Penulis : Rustandi- Juni 10, 2025 0
Seratus Muslimat dan Fatayat Mengikuti Kegiatan Pelatihan Merias
Kab.Cilacap-Suara Pakta.com- Di Desa Madura kecamatan Wanareja kabupaten Cilacap pada hari ini digelar kegiatan pelatihan merias dalam rangka peningkatan kuali…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

September 06, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Mahasiswa Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bandung Pelajari Kearifan Lokal Di Kampung Adat Cirendeu

Mahasiswa Kebidanan Poltekkes Kemenkes Bandung Pelajari Kearifan Lokal Di Kampung Adat Cirendeu

Mei 27, 2025
Wakil Wali Kota Cimahi: Mitigasi Bencana Harus Libatkan Masyarakat

Wakil Wali Kota Cimahi: Mitigasi Bencana Harus Libatkan Masyarakat

Mei 27, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME