Polres Cimahi Ringkus Lima Pelaku Curanmor dan Penadah
Kota Cimahi – Suara Pakta.com- Kepolisian Resor (Polres) Cimahi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Cimahi, Selasa (23/7/2024).
Dalam kegiatan tersebut terungkap sebanyak lima terduga pelaku yang kini sudah berstatus tersangka melakukan aksinya beberapa kali.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyebutkan, kelima tersangka berinisial DAS, DT, KW, AY, dan A memiliki peran yang berbeda.
Tersangka DAS yang berasal dari Lampung berperan sebagai pemetik, DT dan KW yang berasal dari Lampung berperan sebagai joki. Sedangkan AY dan A merupakan penadah yang berasal dari Cianjur.
“Berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan, kemudian diungkap oleh Satreskrim Polres Cimahi. Setelah dikembangkan, alhamdulillah baru bisa kita amankan 10 unit kendaraan bermotor,” ungkap Tri.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya menerima sebanyak lima laporan dari masyarakat atas pencurian kendaran bermotor yang terjadi di wilayah Kota Cimahi dan sat laporan dari kejadian wilayah hukum Polda Metro.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan merusak kunci menggunakan kunci astag.
“Hasil operasi mereka dijual kepada penadah, kemudian oleh penadah dijual kembali kepada masyarakat dengan sistem COD,” terangnya.
Kapolres Tri Suhartanto mengimbau masyarakat untuk menyerahkan kendaraan yang dibeli tanpa kelengkapan surat kepada pihak kepolisian, sebelum polisi melakukan pengembangan kasus yang mengarah kepada pembeli.
“kalau dilihat dari laporan polisi yang masuk, mereka beroperasi sejak 2019, itu juga karena ada barang buktinya,” jelasnya.
Dalam laporannya, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menyebut, para pelaku diamankan petugas di lokasi yang berbeda.
Pelaku DT ditangkap pada Kamis (12/7/2024) Cibabat, Cimahi Utara, KW ditangkap di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, sedangkan AY dan A diamankan Polisi dikawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Para pemetik dan Joki dikenakan Pasal 363 dan atau 362 KUHPidana dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.***
Posting Komentar