Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Health & Fitness Pulihkan Nama Baik : Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ajukan PK
Cimahi Health & Fitness

Pulihkan Nama Baik : Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ajukan PK

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna gelar Jumpa pres di kediamannya Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah, Sabtu (05/10/2024).
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
05 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Cimahi Suara Pakta.Com- Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna gelar Jumpa pres di kediamannya Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah, Sabtu (05/10/2024).

Pada awak media Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengatakan, Bahwa saat ini sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas  dua kasus yang menjeratnya. Pengajuan tersebut di layangkan setelah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin,  Kota Bandung pada Rabu 2/10/2024, lalu.

"Ajay menjelaskan, pengajuan  PK ini untuk dua kasus gratifikasi dan penyuapan yang menjeratnya yaitu, perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan kasus kedua soal penyuapan terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju. 

Peninjauan Kembali (PK) ini dilakukan sebagai  salah satu paya hukum yang diperbolehkan, dari mulai mengajukan kasasi hingga Peninjauan kembali (PK),” terang Ajay kepada awak media.

"Dikatakannya, ada yang mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan Ajay dengan mengajukan PK tersebut, termasuk dari keluarganya, karena masa hukuman telah dilalui. Ajay pun beralasan, upaya menempuh PK dilakukan semata-mata untuk  memulihkan nama baik.

“Bagi saya nama baik itu  sangat penting karena hal itu yang  saya pertahankan selama berpuluh-puluh tahun. Alhamdulillah selama ini saya tidak pernah menjelek-jelekan orang dan apapun hal yang tidak diinginkan, makanya nama baik itu buat saya sangat penting, karenanya begitu saya bebas PK pun  dicoba dilakukan,” kata Ajay.

Diberitakan sejumlah media, Kuasa Hukum Ajay Priatna, Fadli Nasution mengatakan, rencana pengajuan PK ini dilakukan lantaran dalam putusan kasasi atas dakwaan KPK yang menyatakan kliennya menerima gratifikasi dari PNS Kota Cimahi, ternyata tidak terbukti.Namun Ajay tetap dipenjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta karena dinilai sebagai pemberi suap kepada Stefanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK.

" Pak Ajay pada posisi yang didatangi oleh Robin, dia mengaku penyidik KPK, menyampaikan ada penyidikan kasus bansos COVID-19 yang ternyata di KBB (Kabupaten Bandung Barat) bukan di Cimahi," ujar Fadli, Rabu (2/10/2024). 

Dia menjelaskan, Ternyata Robin ini, kata Fadli, bukan penyidik dalam kasus COVID-19 tersebut, namun Ajay dimintai sejumlah uang sekitar Rp5 miliar, dan terus meneror. Dengan kondisi itu, kliennya pun memberikan uang lebih Rp500 juta. Oleh karena itu, Fadli menyatakan, Ajay turut mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk meminta keadilan atas apa yang terjadi sebenarnya.

"Kita berharap majelis PK bisa memberikan keadilan untuk Pak Ajay dan keluarganya," kata dia.(**)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Disarda Perkuat Pustaka Keliling Lewat Digitalisasi, Meski Gedung Masih Sewa

Penulis : Rustandi- Mei 10, 2025 0
Disarda Perkuat Pustaka Keliling Lewat Digitalisasi, Meski Gedung Masih Sewa
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com-  Dinas Arsip Daerah (Disarda) Cimahi terus mendorong transformasi layanan perpustakaan sebagai strategi utama dalam membangun bud…
Software Website Toko Online

Most Popular

Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Maret 29, 2025
Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Wakil Wali Kota Cimahi Adhitya Pastikan Kelancaran Clean Up di TPS Melong

Wakil Wali Kota Cimahi Adhitya Pastikan Kelancaran Clean Up di TPS Melong

April 24, 2025
Warga Cimahi Abaikan Aturan, Siap-siap Di Denda 50 Juta untuk Pelanggar Sampah

Warga Cimahi Abaikan Aturan, Siap-siap Di Denda 50 Juta untuk Pelanggar Sampah

Mei 03, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME