Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Design Health & Fitness Polri Lima Promotor Judi Online Berhasil Di Ringkus Polres Cimahi
Cimahi Design Health & Fitness Polri

Lima Promotor Judi Online Berhasil Di Ringkus Polres Cimahi

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
11 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Cimahi Suara Pakta.Com - Polres Cimahi meringkus 5 promotor Judi Online (Judol) via media sosial. Mayoritas promotor Judol memeroleh bayaran sebesar Rp 450 ribu setiap 15 hari.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa, pengungkapan kasus promosi Judol tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Asta Cita dan menemukan aktivitas yang diduga promosi Judol di media sosial Instagram.

"Polres Cimahi mengungkap kasus promosi Judol dengan tersangka 5 orang, inisial SN (32) SG (25), NIL (19), DAM (21) dan ADA (25)," kata Tri di Polres Cimahi, Senin (11/11/2024).

Tri mengungkapkan, para tersangka melakukan promosi dengan menyematkan website situs Judol di akun media sosial. Nantinya mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp450 ribu setelah 15 hari melakukan promosi.

"Pelaku menggugah postingan baik cerita atau story di akun sosial media di Instagram kemudian disematkan lah link. Sehingga pada saat kita klik story-nya secara otomatis kita akan masuk ke dalam aplikasi Judol. Per 15 hari mereka akan mendapatkan uang ya langsung masuk ke rekening," ungkapnya.

Dari pemeriksaan polisi, para bandar Judol sengaja merekrut calon promotor yang memiliki akun media sosial dengan pengikut yang banyak.

Perekrut biasanya menggunakan akun palsu untuk menghubungi calon promotor agar tak mudah untuk dilacak.

"Mereka direkrut oleh para bandar ini ya dengan menggunakan DM melalui akun fake. Jadi oleh para bandar ini merekrut mereka yang memang mempunyai follower banyak," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.(**)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Pos Gatur Polsek Cimahi Selatan Jaga Arus Lalin Pagi, Kamseltibcarlantas Terwujud

Penulis : Rustandi- 6/19/2026 06:27:00 PM 0
Pos Gatur Polsek Cimahi Selatan Jaga Arus Lalin Pagi, Kamseltibcarlantas Terwujud
Polres Cimahi Suara Pakta.Com– Personel Pos Gatur Polsek Cimahi Selatan Polres Cimahi melaksanakan pengamanan dan pengaturan lalu lintas pada pagi hari. Kegiat…
Software Website Toko Online

Most Popular

Pemkot Cimahi Gandeng Akademisi, Ngatiyana: Tiap Kelurahan Target Punya Mesin Pengolah Sampah 5-10 Ton

Pemkot Cimahi Gandeng Akademisi, Ngatiyana: Tiap Kelurahan Target Punya Mesin Pengolah Sampah 5-10 Ton

6/08/2026 12:33:00 PM
Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

6/02/2026 09:48:00 PM
Warga RT 03 RW 18 Cibabat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Warga RT 03 RW 18 Cibabat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

6/08/2026 12:16:00 PM

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Pemkot Cimahi Gandeng Akademisi, Ngatiyana: Tiap Kelurahan Target Punya Mesin Pengolah Sampah 5-10 Ton

Pemkot Cimahi Gandeng Akademisi, Ngatiyana: Tiap Kelurahan Target Punya Mesin Pengolah Sampah 5-10 Ton

6/08/2026 12:33:00 PM
Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

6/02/2026 09:48:00 PM
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME