Cemburu! Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com - Polres Cimahi berhasil membekuk pria yang tega membunuh istri sendiri yang berinisial AJ (33) Warga Kampung Lebak Saat, RT 03 RW 10, Desa Mukapayung Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku inisial S ( 45) di tangkap anggota polres Cimahi tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lagi bersembunyi.
Dalam Jumpa pres Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa pelaku S sempat berupaya melarikan diri usai menghabisi nyawa AJ pada Minggu (8/12/2024) pagi.
"Pelaku adalah suami dari korban, berhasil kita amankan kurang dari 8 jam, kita tangkap tak jauh dari TKP, lagi bersembunyi di rumah saudaranya," kata Tri di Polres Cimahi, Senin (9/12/2024).
Tri mengungkapkan, S tega menganiaya hingga membunuh AJ karena terbakar api cemburu. Korban dituduh telah menjalin hubungan asmara dengan pria lain.
"Motif berawal dari kecemburuan, korban diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain," ungkapnya.
Dengan alasan tersebut, S mengaku gelap mata hingga melakukan penganiayaan hingga menghabisi nyawa AJ dengan pisau dan sepotong kayu.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan pisau dan setelah korban tidak berdaya kemudian tetap dipukul dengan balok kayu," ujarnya.
Polisi menjerat S dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, warga Kampung Lebak Saat, RT 03 RW 10, Desa Mukapayung Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digegerkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya.
"Korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan leher hingga bagian kepala akibat ditusuk hingga dipukul dengan sepotong kayu oleh pelaku. (Rustandi)
Posting Komentar