Pelaku Pelecehan Seksual Di Tangkap Polres Cimahi Begini Alasannya
KOTA CIMAHI, SUARA PAKTA.COM - Polres cimahi berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang ibu muda di Kota Cimahi. Sempat viral terkait pembegalan dengan melakukan pelecehan sexual. Perlu di sampaikan, pengungkapan kasus ini bukan karena viral pemberitaan.
DS (37) mengaku tindakan yang dilakukannya adalah tergoda sehingga spontanitas melakukannya.
"Tergoda nya gara-gara bajunya ketat kemudian timbul hasrat," bebernya saat di Mapolres Cimahi, Senin (23/12/24).
Setelah melakukan tindakan tersebut, DS mengaku langsung kabur dari lokasi kejadian.
"Baru Satu kali (melakukan), sangat menyesal" katanya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan sebelum adanya pemberitaan pihaknya sudah melakukan pengungkapan.
"Namun kita masih menunggu laporan yang masuk dan juga korban-korban lainnya," ujarnya.
Berawal dari laporan, yang di laporkan oleh pelapor atas nama DBL, melaporkan pada tanggal 18 desember 2024 sekitar pukul 12.30 wib.
"Yang bersangkutan bersama anaknya pergi ke sebuah warung di daerah Cihanjuang," jelas Tri.
Tri melanjutkan, tidak jauh dari situ korban sudah di ikuti oleh pelaku kemudian setelah berpapasan, korban kemudian di remas bagian belakang tubuhnya.
"Korban melaporkan kepada pihak kepolisian, setelah sebelumnya menghubungi suaminya," kata Tri.
Setelah melaporkan, lanjut Tri, polres cimahi melakukan langkah-langkah penyelidikan.
"Hingga akhirnya kami meminta cctv yang ada disekitar," beber Tri.
Pelaku sudah berhasil di amankan kurang dari 24 jam.
"Memang sengaja kami tidak cepat langsung meng-ekspos karena kita masih menunggu siapa tahu masih ada korban-korban lainnya. Yang memang Sampai dengan saat ini kami menunggu apabila ada korban-korban yang merasa pernah mengalami hal serupa," tegas Tri.
"Kami tunggu di polres cimahi sehingga kami bisa melakukan serangkaian proses," sambungnya.
Kemudian untuk tersangka, inisial DS (37) itu merupakan warga daerah Cicendo, Kota Bandung.
Pasal sendiri, disangkakan dengan pasal 289 KHUP Jo pasal 6A UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sexual.
"Dengan ancaman hukuman paling berat 4 tahun penjara dan denda paling banyak 50 juta," beber Tri.
Motif pelaku sendiri, tambah Tri, bekerja di daerah di dekat TKP, yang bersangkutan akan pulang ke kota bandung.
"Diperjalanan melihat korban kemudian melihat dan terpancing hasratnya kemudian ingin melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Tri.
Tersangka mengaku baru melakukan satu kali tindakan tersebut. Tri menuturkan, polres cimahi saat ini sedang menunggu apabila ada korban-korban lain.
"Kami menunggu, supaya kasus ini bisa benar-benar terbuka," tandasnya. (Rustandi)
Posting Komentar