24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Design Health & Fitness Polri Sebanyak 55 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Ringkus Polres Cimahi
Cimahi Design Health & Fitness Polri

Sebanyak 55 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Ringkus Polres Cimahi

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
10 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Cimahi, Suara Pakta.Com - Sebanyak 55 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan Obat Keras Terbatas (OKT) berhasil di ungkap Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah  dalam Jumpa pres mengatakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 41 kasus dengan total tersangka 55 orang dalam kurun waktu satu bulan lebih. 

"Mereka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT). Ini merupakan hasil ungkap kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi selama Asta Cita Presiden 2024 yakni sejak tanggal 26 Oktober 2024 sampai dengan  9 Desember 2024,"  ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Dari para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 549,30 gram sabu, 2.162 gram ganja, 1 batang tanaman ganja, 1.391 gram tembakau sintetis, 1.489 butir psikotropika, dan 15.722 butir OKT berbagai jenis.

"Jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp5 miliar, dan berhasil menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa," ujar Kapolres.

Dari 41 kasus dengan total tersangka 55 orang ini rinciannya yaitu, kasus sabu sebanyak 20 kasus dengan 25 tersangka, kasus ganja 5 kasus dengan 8 tersangka, kasus tembakau sintetis  5 kasus dengan 9 tersangka, kasus psikotropika ada 4 kasus dengan 6 tersangka, dan kasus OKT sebanyak  7 kasus dengan  7 tersangka.

Tri mengungkapkan jika dari 41 kasus tersebut, terdapat beberapa kasus menonjol, yakni kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 507,7 gram

"Barang bukti tersebut diedarkan tersangka dengan cara sistem tempel. Pelaku yang merupakan residivis dan baru bebas menjalani hukuman pada bulan Januari 2024 sudah melakukan peredaran narkotika tersebut sejak dirinya berada di dalam Lapas," bebernya.

Dari kegiatan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta per habis barang, dengan perputaran uang mencapai Rp1 miliar lebih.

Kasus kedua yang menonjol yakni sabu dengan barang bukti 1.230 gram atau 1,2 kilogram ganja kering. "Ganja ini dibeli para tersangka dengan harga Rp7 juta, dan rencananya akan diedarkan dengan sistem tempel dan online untuk wilayah Bandung Raya," sebut Tri.

Kasus yang menonjol lainnya yakni kepemilikan 1 batang pohon ganja dengan tersangka berinisial UAIA alias Arvin. Kasus ini berawal dari pembelian narkotika jenis ganja senilai Rp50.000.

Selanjutnya biji dan batang dipisahkan. Kemudian biji ditanam di dalam pot dan disimpan di belakang rumah. 

"Lalu setelah tumbuh tunas, selanjutnya tanaman tersebut dipelihara selama kurang lebih 9  bulan sampai dengan tanaman tersebut tumbuh dengan tinggi satu setengah meter. Ganja tersebut diedaran di wilayah hukum Polres Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung," ujar Kapolres.  

Pasal-pasal yang dipersangkakan, sambung Tri,  untuk kepemilikan sabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp8 miliar.

"Untuk kasus kepemilikan ganja  kita kenakan pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar. 

Untuk kasus peredaran sabu, tembakau sintetis, dan ganja pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 Tmtahun dan atau seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.

Untuk kasus psikotropika dikenakan pasal 60 Ayat (1) Point b dan tau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997  dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 juta. 

Sedangkan untuk kasus OKT dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pidana denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya. ( Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Bakamla RI Babel dan Pemprov Babel Tingkatkan Koordinasi Pengamanan Laut

Penulis : Rustandi- Juni 17, 2025 0
Bakamla RI Babel dan Pemprov Babel Tingkatkan Koordinasi Pengamanan Laut
Babel,Suara Pakta.Com-  K epala Stasiun Bakamla RI Bangka Belitung Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, melaksanakan kunjungan kerja atau courtesy call ke Kant…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

September 06, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Lakukan Gatur Lalin di Pos 4 SMPN 1

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Lakukan Gatur Lalin di Pos 4 SMPN 1

Juni 16, 2025
Anggota Polsek Sindangkerta Hadiri Makan Gizi Gratis 6 Sekolah

Anggota Polsek Sindangkerta Hadiri Makan Gizi Gratis 6 Sekolah

Juni 16, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME