Polri Kerahkan Tim Cyber Untuk Lakukan Patroli Digital
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Polres Cimahi Polda Jabar gelar Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) di Gedung Pengabdian, Selasa tanggal 22 April 2025.
Kegiatan Puslitbang diselenggarakan dengan melibatkan tim peneliti yang dipimpin oleh Kombes Pol Tonyy Kurniawan, di hadiri oleh Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di wakili Wakapolres Kompol Rizki Syawaludin Akbar, kabag SDM Polres Cimahi Kompol Asep Muslihat Sutarwan, Perwakilan Bhabinkamtibmas, Pihak pemerintah Kota Cimahi, toko agama dan tokoh pemuda.
Kombes Pol Tonyy Kurniawan saat di wawancara menyampaikan Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah melakukan Puslitbang di Polres Cimahi dengan mengusung tema “Melindungi Masyarakat Digital: Peran Polri dan Penekanan dalam Media Online”. Penelitian ini berfokus pada respons institusi kepolisian terhadap maraknya kejahatan sosial berbasis digital yang kian mengkhawatirkan.
Kombes Pol Tonyy menyoroti, secara khusus peningkatan kasus perjudian daring, penipuan online, dan prostitusi siber yang mengancam ketertiban sosial di masyarakat, ucapnya.
Sejauh mana Polres Cimahi mampu merespons dan menangani kejahatan sosial ini menjadi poin penting dalam penelitian kami,” ujar
“Maraknya kasus judi online, penipuan berbasis digital, serta praktik prostitusi di media sosial menunjukkan bahwa kejahatan tidak lagi berada di jalanan, tetapi berpindah ke dunia maya, ucap Kombes Tonyy.
Dalam upaya menangani ancaman ini, Polri mengerahkan Tim Cyber untuk melakukan patroli digital secara berkala. Tim tersebut bertugas menelusuri dan menindak konten-konten yang terindikasi mempromosikan aktivitas ilegal, khususnya perjudian daring.
“Jika kami menemukan konten yang mencurigakan atau mengandung unsur promosi judi online, maka akan langsung ditindaklanjuti. Penelusuran akan dilakukan sampai ke akar pelakunya,” kata Tony.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming keuntungan instan dari perjudian digital.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk menjauhi segala bentuk aktivitas judi online. Selain merugikan secara finansial, hal itu juga merusak kehidupan sosial dan berdampak buruk secara psikologis,” tegasnya.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan strategis bagi Polri dalam memperkuat pendekatan pencegahan dan penegakan hukum di era digital yang semakin kompleks," tandasnya. (Rustandi)
Posting Komentar