Polsek Margaasih Amankan Debt Collector yang Meresahkan Warga
Bandung, Suara Pakta. Com- Polres Cimahi melalui Polsek Margaasih bertindak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan pemaksaan sebagai debt collector di wilayah Kampung Rancamalang, Desa Margaasih, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meredakan keresahan warga akibat tingkah laku debt collector yang sering kali menimbulkan ketidaknyamanan, Senin (28/04/2025).
Pukul 09.00 WIB, tim patroli yang dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Margaasih, AKP Asep Budyanto, melakukan pengecekan terhadap laporan masyarakat yang mengabarkan adanya aktivitas debt collector yang meresahkan. Setelah melakukan pemantauan di lokasi, petugas menemukan satu orang yang diduga kuat sebagai debt collector, yaitu Eben Haezer A., seorang pria berusia 45 tahun asal Kampung Jalan Cagak, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih.
Setelah diamankan, Eben dibawa ke Mapolsek Margaasih untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Unit Reskrim kemudian melakukan pendataan dan meminta pria tersebut untuk menandatangani surat pernyataan, di mana ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia menerima segala konsekuensi hukum jika kembali melakukan tindakan serupa.
Eben juga menyatakan kesediaannya untuk tidak melakukan pemaksaan atau perampasan kendaraan roda dua milik masyarakat, khususnya yang terlambat dalam membayar cicilan kredit kepada pihak leasing. Ini menjadi komitmen yang ditegaskan oleh yang bersangkutan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra melalui Kapolsek Margaasih, Kompol Bony Yuniar AA, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap praktik seperti ini akan terus dilakukan untuk memastikan terciptanya situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. "Kami akan terus melakukan patroli dan pengecekan untuk menghindari tindakan yang merugikan warga. Kami juga mengimbau agar semua pihak mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya.
Tindak lanjut terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa praktik debt collector yang meresahkan tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polsek Margaasih. (Rustandi)
Posting Komentar