Seluruh Toko Modern Di Kota Cimahi, Di Instruksikan Tarik Produk Permen Marshmallow
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Jawa Barat, menginstruksikan seluruh toko modern untuk segera menarik sejumlah produk permen marshmallow dari peredaran. Langkah ini menyusul hasil uji laboratorium yang mengindikasikan kandungan unsur babi (porcine) dalam produk-produk tersebut.
Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khususnya untuk parameter uji DNA atau peptida spesifik porcine.
“Kami sudah mengumumkan di grup toko modern untuk menarik barang-barang yang sesuai rilis, jika memang ada di tokonya,” ujar Indra Bagjana, Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi.
Diketahui, dari sembilan produk yang terindikasi tidak halal, tujuh produk di antaranya telah mengantongi sertifikat halal, sementara dua sisanya belum bersertifikat halal.
Untuk memastikan produk yang mengandung unsur babi tidak lagi beredar, Disdagkoperin Cimahi juga akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Intinya, kami sudah meminta agar produk-produk tersebut ditarik. Namun kami juga nanti akan turun langsung ke toko-toko untuk melakukan pengecekan,” tegas Indra.
Sementara itu, pihak Alfamart merespons cepat instruksi tersebut. Elisa Refila, selaku Corporate Communication Alfamart wilayah Bandung, menyampaikan bahwa perusahaan telah menginstruksikan seluruh jaringan tokonya, termasuk di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, untuk menarik produk-produk tersebut dari rak penjualan.
Toko-toko sudah diminta menarik produk dari display, sehingga saat ini produk sudah tidak ada lagi di rak penjualan,” jelas Elisa. (Rustandi)
Posting Komentar