Wakil Kapolres Cimahi dan Kapolsek Cikalong Wetan Iptu Agus Suhaendi Hadiri Sosialisasi Pendataan ID
Cimahi, Suara Pakta.Com- Kapolsek Cikalong Wetan AKP Deden Indrajaya di wakili Iptu Agus Suhaendi menghadiri sekaligus memonitoring Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendataan Indeks Desa (ID) Tahun 2025 Tingkat Kec. Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat, Pada hari ini Jum’at tanggal 25 April 2025 pukul 08.00 WIB bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Cikalong Wetan.
Bimbingan teknis pendataan Indeks Desa (ID) tahun 2025 tingkat Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, dengan memperhatikan target penyelesaian berita acara Indeks Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Tampak hadir pula, Tenaga ahli dari DPMD Kabupaten Bandung Barat Ani, Camat Cikalong Wetan Dadang A. Sapardan, Perwakilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Operator IBM se Kec. Cikalongwetan Kepala KUA Kecamatan Cikalongwetan Kepala DP2KBP3A Kecamatan Cikalongwetan,Kepala Puskesmas Cikalong Kepala Puskesmas Rende, Kepala BPP Pertanian, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cikalongwetan.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di sampaikan Kapolsek Cikalong Wetan AKP Deden Indrajaya mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya penyediaan data yang akurat dan komprehensif terkait perkembangan desa serta bertujuan agar data yang terkumpul akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ia menjelaskan, data yang valid dan terpercaya menjadi dasar perencanaan pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan, serta desa tidak lagi sebagai obyek pembangunan tetapi yang menentukan arah pembangunan sesuai dengan karakter masing-masing, ucapnya.
Pembangunan desa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir akan mengalami kemajuan yang signifikan dan mencerminkan keberhasilan dari berbagai bidang serta peningkatan kapasitas dalam pengelolaan pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.
"Untuk itu, Kapolsek menjelaskan, pendataan indeks desa membantu dalam menentukan arah kebijakan yang terarah dan tepat sasaran,ujarnya.
Pendataan indeks desa merupakan salah satu cara atau metode dalam penghitungan indeks tunggal dalam mengukur capaian serta peningkatan pembangunan desa, bertujuan untuk mengidentifikasi status perkembangan desa dalam menyediakan data basis.
"Pendataan indeks desa untuk menganalisis perkembangan desa didasari oleh 6 dimensi, 13 sub dimensi dan 48 indikator, 6 dimensi itu adalah:
1. Dimensi Layanan Dasar yang terdiri dari pendidikan, kesehatan dan air minum.
2. Dimensi Sosial yang terdiri dari Aktivitas Budaya dan Fasilitas Masyarakat
3. Dimensi Ekonomi yang terdiri dari produksi desa dan fasilitas pendukung ekonomi
4. Dimensi Lingkungan yang terdiri dari pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana
5. Dimensi Aksesibilitas yang terdiri dari kondisi akses jalan dan kemudahan akses
6. Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa yang terdiri dari kelembagaan dan pelayanan desa serta tata kelola keuangan desa, paparnya.
Adapun klasifikasi status desa setelah dilaksanakan pendataan terdiri dari:
1. Mandiri dengan nilai indeks 79,63% - 100%
2. Maju dengan nilai indeks 69,35% - 79,62%
3. Berkembangan dengan nilai indeks 57,39% - 69,34%
4. Tertinggal dengan nilai indeks 49,49% - 57,34%
5. Sangat tertinggal dengan nilai indeks 0% - 49,48%.
Kapolsek melanjutkan, pada tahun 2025, pelaksanaan pendataan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Menurut Kapolsek dalam pelaksanaan pendataan indeks desa memiliki jadwal terperinci sebagai berikut :
a. Sosialisasi dilaksanakan pada Minggu ketiga sampai keempat bulan maret 2025.
b. Pelaksanaan Teknis seperti pengumpulan, penginputan, perbaikan serta pengiriman data dilaksanakan pada minggu pertama hingga kedua bulan april 2025.
c. Pengunggahan hasil pendataan indeks desa dilaksanakan pada minggu ketiga hingga keempat bulan april 2025.
d. Musyawarah desa dilaksanakan pada minggu ketiga sampai keempat bulan april 2025 dengan agenda pengesehan data yang tertuang dalam Berita Acara.
e. Laporan Hasil Pendataan Indeks Desa di Desa disampaikan pada Minggu ketiga dan keempat bulan april 2025, kata AKP Deden.
"Kami berharap pendataan indeks desa tahun 2025 diharapkan dapat memberikan kontribusi yang siginifikan dalam pengembangan desa yang lebih baik, dengan skema yang jelas dan terarah, diharapkan masing-masing desa dapat menghadirkan data yang akurat, tepat dan komprehensif. Selain itu, melalui upaya ini juga pemerintah dapat mengambil langkah yang strategis dalam menanggulangi permasalahan yang dihadapi setiap desa dan dapat memaksimalkan potensi yang ada untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, tandas AKP Deden. (Rustandi)
Posting Komentar