Akhmad Yasin Nugraha : PDPB Pilar Utama Menjamin Warga Negara Menggunakan Hak Pilihnya
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Jawa Barat Pemilu yang demokratis tidak hanya ditentukan oleh jumlah suara yang masuk ke kotak suara, tetapi juga oleh kualitas proses yang mendasarinya. Salah satu elemen krusial dalam proses tersebut adalah daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) menjadi pilar utama untuk menjamin setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan administratif.
"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan lebih dari sekadar kegiatan teknis, proses ini adalah bentuk nyata dari perlindungan hak konstitusional warga negara," katanya di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Rabu (15/5/2025).
Akhmad Yasin mengatakan setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin memiliki hak konstitusional untuk memilih. Namun, kenyataannya, tidak semua warga yang memenuhi syarat tersebut secara otomatis terdaftar dalam daftar pemilih.
"Di sinilah pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," terangnya.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dilakukan secara berkala oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat maupun daerah.
Data yang digunakan bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk data kematian, perpindahan domisili, serta perubahan status kewarganegaraan.
"Dalam proses ini, kolaborasi antar instansi menjadi sangat vital untuk memastikan data yang tersaji benar-benar mencerminkan kondisi terkini," terangnya.
Menurut Akhmad Yasin, pemutakhiran data pemilih bukan semata tanggung jawab penyelenggara pemilu. Masyarakat juga perlu berperan aktif untuk memastikan data dirinya tercatat dengan benar.
Di sisi lain, penyelenggara pemilu juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemutakhiran.
Publik harus diberi ruang untuk memberikan masukan, mengoreksi data, bahkan melaporkan temuan ketidaksesuaian tanpa khawatir akan birokrasi yang berbelit.
"Proses ini harus dibuka seluas-luasnya bagi partisipasi publik, tanpa mengorbankan kerahasiaan dan keamanan data pribadi," pungkasnya. (**)
Posting Komentar