Hanya 15 Hari Tuntaskan Perda Pajak Daerah
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) penyampaian dan penjelasan walikota Cimahi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah Nomor 8 tahun 2023 dan retribusi Daerah sidang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiatmoko Rabu (21/05/2025) di gedung Paripurna DPRD.
Sidang tersebut dihadiri oleh walikota Cimahi dan wakil walikota Cimahi Letkol Purn Ngatiyana dan Adhitya Yudisthira, anggota DPRD Kota Cimahi dan para OPD di lingkungan Kota Cimahi.
Walikota Cimahi Letkol Purn Ngatiyana menyebutkan berdasarkan rekomendasi perubahan Perda tersebut Menteri Dalam negeri dan Menteri keuangan.
"Ia menjelaskan dalam pembentukan Perda tersebut kami diberikan waktu selama 15 hari apabila dalam 15 hari tidak terselesaikan akan dikenakan sanksi dari Kementerian Dalam negeri,ucap Ngatiyana.
Lebih lanjut Ngatiyana menjelaskan perubahan Raperda bertujuan untuk meningkatkan PAD yang belum terserap atau yang belum tergali oleh pemerintah kota Cimahi.
"Kami sudah sampaikan dengan perubahan Perda ini jangan sampai memberatkan kepada masyarakat, harap Ngatiyana.
Menurut Ngatiyana di Kota Cimahi ini masih banyak potensi-potensi yang belum tergali itu yang akan kita cari. Banyak sekali potens yang belum tergali di Kota Cimahi selain dari PBB.
"Saya berharap dengan terwujud Raperda ini ada peningkatan yang signifikan yang diwadahi dalam peraturan,"tandas Ngatiyana.
Sementara itu ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko menuturkan, pihaknya mendukung inisatif dari eksekutif itu, dengan segera melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda perubahan Perda tersebut.
“Tadi sudah dilaksanakan Rapat Paripurna penyampaian Perubahan Perda nomor 8 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Wahyu Widyatmoko.
Usai Rapat Paripurna, secara maraton pihaknya langsung melaksanakan dialog bersama seluruh Fraksi di DPRD Kota Cimahi, sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda.
“Jadi, intinya kami mendukung. Hari ini di Bamus (Badan Musyawarah) kita langsung bentuk Pansus, langsung kita paripuranakan, ditetapkan Pansus tentang perubahan Perda Nomor 8/2023,” imbuhnya.
Singkatnya waktu yang diberikan, disebut Wahyu sebagai pengalaman pertama yang dialami lembaganya. Umumnya, waktu untuk melakukan perubahan Perda paling sedikit satu tahun.
Meski waktu yang dimiliki sangat pendek, politisi PKS itu optimis perubahan Perda Nomor 8/2023 dapat dilakukan dengan baik, dengan agenda menggali potensi PAD Kota Cimahi tanpa membebani masyarakat.
“Jadi, ada beberapa pasal tertentu yang kita ubah, kita tentunya menggali potensi pajak atau retribusi di Kota Cimahi tanpa memberatkan masyarakat,”jelasnya.
Ia mencontohkan, PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dikendalikan supaya tidak terlalu menjadi beban bagi masyarakat.
“Kita harus mengkaji secara komprehensif supaya berkeadilan. Karena ada potensi yang masih lost," tandasnya. (Rustandi)
Posting Komentar