Kick Off SPMB, Ngatiyana: SPMB 2025 Harus Transparan Jangan Ada Permainan Yang Mempersulit Masyarakat.
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Pemkot Cimahi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar Kick Off SPMB dan Penandatanganan Komitmen Dukungan Pelaksanaan SPMB Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Ballroom Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi, Rabu 14 April 2025.
Kegiatan tersebut di hadiri pula oleh, Wali Kota Cimahi Letkol Purn Ngatiyana, ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko dan anggota DPRD, Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, Kepala Kemenag Kota Cimahi Baiq Raehanun Ratnasari, kepala Dinas Pendidikan dan para OPD yang terkait, Canat dan lurah se kota Cimahi serta tamu undangan lainnya.
Kepada awak media, Wali Kota Ngatiyana menekankan SPMB 2025 harus dilaksanakan secara transparan dan tidak ada lagi permainan yang mempersulit masyarakat.
Untuk menghindari kecurangan hal merugikan lainnya, Ngatiyana menyebut dirinya bersama unsur Forkopimda dan stakeholders telah menandatangani kesepakatan untuk mengawal berlangsungnya proses SPMB 2025 seara transparan.
“Ini kesepakatan kita bersama agar SPMB berjalan dengan baik. Tidak ada main-main lagi, agar anak-anak kita bisa sekolah, baik di negeri maupun di swasta,”kata Ngatiyana.
Pengawasan, lanjut Wali Kota, juga dilakukan untuk mencegah praktek negatif, termasuk pungli (pungutan liar). Ia berpesan kepada Saber Pungli untuk aktif mengawasi segala bentuk pungutan di luar ketentuan selama proses SPMB berjalan.
SPMB 2025 dilaksanakan dengan empat jalur,yakni jalur Afirmasi, Domsili, Prestasi, dan Mutasi. Ngatiyana menandaskan agar seluruh jalur tersebut berjalan dengan semestinya.
Disinggung terkait siswa kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri, mantan prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) itu memastikan siswa tersebut dapat memilih sekolah swasta dengan bantuan biaya SPP dari Pemerintah Kota.
“Untuk masyarakat kurang mampu bisa masuk swasta, SPP-nya ditanggung pemerintah. Kalau biaya yang lainnya insyaAllah nanti kita pikirkan,” ucapnya.
Yang menarik dari penerimaan murid baru tahun ini adalah adanya perubahan sistem zonasi menjadi domisili. Perbedaannya, kata Ngatiyana, adalah dari cara menghitung jarak dari rumah siswa ke sekolah.
“Dulu, menghitung jarak dari rumah ke sekolah itu berdasarkan jalur angkutan umum, sehingga yang jaraknya dekat bisa jadi jauh. Dengan sistem domisili ini dihitung jarak garis lurus dari rumah ke sekolah,” terangnya.
Dengan sistem domisili, menurut Ngatiyana membuat masyarakat tidak dirugikan. Terutama mereka yang tempat tinggalnya memang dekat dengan sekolah.
“Saya tekankan tadi, zonasi dihitung jarak dari rumah ke sekolah dengan jalur angkutan umum. Tapi, dengan domisili dihitung garis lurus jarak dari rumah ke sekolah. Jadi, masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya. (Rustandi)
Posting Komentar