LSM GBR Kota Cimahi Geruduk PT Mandala Finance
Bahwa karyawan PT Mandala Finance Kota Cimahi diinstruksikan oleh pimpinannya , melalui level koordinator, asisten manager, kepala cabang , khusunya divisi collection, bahwa setiap hari minggu ke 3 dan 4 diwajibkan untuk bekerja melakukan penagihan terhadap konsumen.
Ketua LSM GBR Jawa Barat, Stepanus Gultom, menegaskan kewajiban tersebut tak diimbangi dengan dasar hukum yang benar. Pihak perusahaan tak memberikan upah sebagaimana yang telah diatur dalam undang - undang PP 35 tahun 2023, yang mencantumkan terkait upah lembur atau libur hari Minggu.
"Hal itu, tidak dilaksankan oleh PT Mandala Multi Finance, dimana PT Mandal Multi Finance merupakan lembaga pembiayaan, artinya merela terdaftar dan diawasi OJK. " tegas Stepanus saat dikantor PT Mandala Multi Finence Cimahi. Kamis (08/05/25).
Oleh sebab itu, kami mengkaji, bahwa didalam OJK juga ada peraturan POJK, kalau tak salah POJK 22 tahun 2024 tentang mekanisme penagihan divisi collection (dept collector). Disitu dicantumkan bahwa dilarang melakukan penagihan terhadap konsumen dihari libur, lantaran dikhawatirkan menggangu waktu istirahat konsumen , psikologis konsumen.." sambungnya.
"Dengan alasan tersebut , OJK melarang penagihan pada konsumen dihari libur. pihak yang melanggar ketentuan tersebut bakal dijatuhkan sangsi berupa teguran tertulis, pencabutan, pembekuan bahkan denda kurang lebih hingga 15 miliar.
Hal itu juga yang kami sampaikan pada PT Mandala Multi Finance. Diduga mereka melakukan perbudakan secara modern. Karena memaksa bekerja tanpa memberikan hak - haknya. Ternyata, OJK yang membawahi seluruh lembaga pembiayaan keuangan sudah melarang penagihan di hari libur atau minggu," sambungnya.
"Sebelumnya, sudah dilayangkan surat permohonan bipartit terhadap pimpinan PT Mandala Multi Finance. Namun, surat permohonan tersebut tak ditanggapi. Bahkan pada 2 Mei , karyawan yang dibela , diberhentikan secara sepihak oleh pimpinan cabang , secara lisan tanpa melalui prosedur yang jelas.
Saat dikonfimasi , untuk meminta tanda bukti pemutusan kerja. Pimpinan karyawan tersebut tak bisa memberikan klarifikasi apapun. Ia hanya mengatakan untuk menunggu. Namun hingga kini, surat PHK yang diminta belum diterima.
Hingga kini pun bum ada informasi terkait pembayaran pesangon dan lainnya.
"Diketahui sebelumnya, karyawan yang terkena PHK mengalami intimidasi melalui pesan WA. Pesan itu diduga dilakukan langsung oleh atasan karyawan yang di PHK berinisial AJ.
Dia memberikan pesan pada atasnya, dengan kalimat, pa yang dinaikkan SP 3,hanya Beni saja, karena hanya Beni yang tidak mau mengikuti instruksi kerja di hari minggu. atau hari libur, kalau pa Bambang itu bisa saya arahkan.
"Isi pesan itulah yang digaris bawahi, sementara pihak Beni telah menyampaikan pada pimpinan. Namun atas laporan tersebut pihak Beni balik ditantang,"terang Stepanus.
Dengan kalimat, jika mau menuntut silahkan tuntut saja, saya pingin tahu kamu samapi dimana. Begitu isi pesan yang diterima Beni.
"Oleh karena itu, pihak kami akan menindaklanjuti permasalahan ini, ke Disnaker, OJK perwakilan Jawa Barat yang sedang dalam proses pendalaman. Langkah selajutnya, kami akan mengadukan ke pengawas Provinsi ketenaga kerjaan.
Ia menghimbau pada seluruh lembaga atau pengusaha yang memperkerjakan seseorang harus sesuai dengan aturan.
"jangan memperbudak di jaman yang moderen ini, jadi kalau menginstruksikan bekerja , harus sesuai dengan payung hukumnya, jangan sewenang wenang."
Sementara itu , HC Wiilayah,PT Mandala.Multi Finance Cimahi, Niklause telah berkoordinasi secara internal, serta bakal menanggapi tuntutan secara tertulis.
"Terkait tanggapan tuntutan pihak Beni, akan kami disampaikan secara tertulis. Kami hanya mengikuti proses yang sedang berjalan,." ujarnya. (Rustandi)
Posting Komentar