Masyarakat Kota Cimahi Yang Buang Sampah Sembarangan Sangsi Pidana Menanti
![]() |
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan pada malam hari, maka pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan jajaran TNI Polri, Satpol-PP menggelar Operasi Yustisi di fokuskan kepada beberapa titik yang sering di lakukan masyarakat dalam membuang sampah sembarangan di kota Cimahi.
Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil Wali Kota Cimahi Aditya Yudistira saat di wawancara usai memimpin apel Oprasi yustisi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2019, di halaman pendopo DPRD Kota Cimahi, Sabtu (10/05/2024) malam.
"Aditya menjelaskan pelaksanaan operasi yustisi ini kami lakukan dari mulai pukul 21,00 WIB hingga pagi hari, karena kami menduga masyarakat dalam membuang smapah sembarangan pada malam hari," ujarnya.
Aditya tegaskan, bagi masyarakat Kota Cimahi yang kedapatan membuang sampah sembarangan kami akan kenakan sangsi sesuai Perda, pidananya yaitu kurungan atau denda dan lain sebagainya.
"Ia menambahkan bahwa, terkait sampah ini bukan hanya problem di Kota Cimahi namun menjadi problem permasalahan Nasional khususnya di kota-kota besar," beber Aditya.
Pemkot Cimahi akan fokus dalam penanganan sampah Aditiya mengajak kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam penanganan sampah, karena pemerintah kota Cimahi tidak mungkin bisa gerak sendiri perlu adanya kesadaran dari masyarakat, bahwa sampah ini merupakan problem bersama.
"Aditya menghimbau, seluruh masyarakat agar membuang sampah kepada tempatnya kami akan terus bekerja dalam penanganan sampah yang ada di Kota Cimahi," pungkasnya. (Rustandi)
Posting Komentar