Polres Cimahi Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Amankan 33 Tersangka
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Polres Cimahi melalui satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 25 kasus dengan total 33 tersangka. Mereka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan, tembakau sintetis selama satu bulan.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra, didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 141 gram sabu, 10 kilogran ganja, 152 gram tembakau sintetis, kemudian 10 gram bibit narkotika sebagai bahan tembakau sintetis, dan 350 mililiter cairan narkotika sebagai bahan pembuat tembakau sintetis, ungkapnya, Jum'at (2/5/2025).
"Satuan Narkoba Polres Cimahi telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dari kurun waktu setelah Lebaran hingga saat ini. Dari hasil pengungkapan setidaknya ada sebanyak 25 kasus yang berhasil diungkap, yang terdiri dari 33 tersangka, yang mana tersangka ini diduga kuat memiliki, menyimpan, menjual atau membeli, dan juga memproduksi narkotika baik jenis sabu, tembakau sintetis, maupun ganja.
Dari 25 kasus ini uraiannya adalah, 6 kasus sabu dengan 6 tersangka, 11 kasus ganja dengan 13 tersangka, dan 8 kasus tembakau sintetis dengan 14 tersangka.
"Upaya pengungkapan oleh Satnarkoba Polres Cimahi bila dirupiahkan dengan barang bukti yang berhasil diamankan nilainya kurang lebih Rp500 juta. Dan dari barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Cimahi setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 ribu jiwa di wilayah hukum Polres Cimahi," beber Niko.
Dari 33 tersangka yang berhasil diamankan, untuk pasal yang diterapkan kepada beberapa kasus yang diungkap itu dari mulai pasal 111, 112, 113, dan 114 terkait dengan memiliki, menyimpan, menjual, menguasai, atau membeli bahkan memproduksi narkotika. "Yang mana ancaman pidananya seumur hidup atau minimal 5 tahun pidana penjara," ujar Niko.
Menurut Niko, dari 25 kasus yang diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba ini ada 1 kasus yang menonjol, yakni pengungkapan terhadap tersangka atas inisial AF dan WFP terkait dengan kepemilikan barang narkotika jenis ganja seberat 7,2 kilogram.
"Berawal dari informasi masyarakat akan adanya pelaku yang mengedarkan ganja, kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap peredaran ganja yang diduga dilakukan oleh AF dan WFP," beber Niko.
Pada Senin (28/4), anggota Satuan Reserse Narkoba berhasil melakukan pembuntutan terhadap 2 terduga tersangka pengedar ganja tersebut sesuai ciri-ciri yang diinformasikan di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung dimana para pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan.
Para pelaku diduga mengetahui bahwa mereka sedang dibuntuti, sehingga para pelaku menambah kecepatan dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota.
"Kedua tersangka akhirnya berhasil dibekuk di Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung dengan barang bukti ganja seberat 7,2 kilogram. Sampai saat ini barang bukti ganja yang diamankan masih terbungkus rapih dan siap edar. Asal usul barang bukti masih kami dalami karena baru beberapa hari, belum ada 1 minggu. Istilahnya masih basah, dan belum sempat beredar di wilayah hukum Polres Cimahi," beber Niko.(Rustandi)
Posting Komentar