Polres Cimahi Kembali Gelar Operasi Premanisme, Berhasil Amankan 89 Preman
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Polres Cimahi kembali menggelar oprasi premanisme yang di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Niko N Adi Putra S.H., S.I.K., M.H., dan Waka Polres Cimahi Kompol Rizki Syawaludin Akbar,.S.H., S.I.K., M. H., Sabtu tanggal 17 Mei 2025 pukul 20.00 WIB.
Operasi juga di ikuti oleh, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Kasie Humas Polres Cimahi Iptu M Gopur Supangkat, KBO Sat Reskrim Polres Cimahi Iptu Nuradi S K, Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Cimahi Ipda Dadan S, Kanit Reskrim Polsek Cimahi Selatan AKP Mugiono, Kanit Reskrim Polsek Padalarang Ipda Egi K, dan anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Cimahi.
Kapolres AKBP Niko N Adi Putra menyampaikan, operasi preman ini adalah operasi yang berkelanjutan operasi ini akan terus kami galakkan oleh Polres Cimahi dan 13 Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan 89 orang, dari 89 ada 9 orang dilakukan proses lanjutan atau proses penyidikan dikarenakan beberapa orang yang diamankan terkait dengan dugaan tindak pidana salah satunya dengan kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pengancaman atau mau minta barang secara paksa kepada masyarakat, ungkap AKBP Niko.
Lebih lanjut AKBP Niko menjelaskan bahwa kami juga mengamankan yang berinisial N dan JM, tersangka kerap sekali membuat resah warga, dengan keadaan mabuk tersangka menggunakan senjata tajam meminta secara paksa kepada setiap korbannya dengan menggunakan pisau atau kater, sambungnya.
"Dari sembilan orang ini ada beberapa pasal yang kenakan salah satunya adalah undang-undang darurat terkait dengan kepemilikan senjata api dan pemerasan pasal 368 dan Curas pasal 365 dan ada juga 170 maupun 351 ancaman pidananya dari seumur hidup sampai yang paling rendah 5 tahun penjara,terang AKBP Niko.
Sampai saat ini polres Cimahi masih mengembangkan terkait satu orang yang diamankan dengan kepemilikan senjata api rakitan, pada saat diamankan pelaku sempat meletuskan kenyataannya sebanyak tiga kali dan masih ada 4 butir yang tersisa yang kami amankan.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dengan beberapa tindak pidana lain maupun kepemilikan senjata api rakitan yang berasal dari mana. Dari pelaku kami berhasil amankan yaitu satu unit sepeda motor, senjata rakitan dan 40 dan satu selongsong, ujarnya.
Sampai saat ini Polres Cimahi masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api dari pelaku AB yang memiliki senjata rakitan berasal darimana. (Rustandi)
Posting Komentar