Saat Perpisahan, Disdik Pemkot Cimahi Larang Sekolah Pungut Biaya Dari Siswa
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi memperbolehkan sekolah di bawah kewenangannya melaksanakan acara perpisahan dengan syarat dilakukan sederhana dan tidak meminta pungutan dari orang tua.
"Semua sekolah yang sesuai dengan kewenangan dari TK, PAUD, SD dan SMP silahkan acaranya di sekolah dengan sederhana" kata Kepala Disdik Kota Cimahi, Nana Suyatna, Selasa (8/5/2025).
Disdik sudah menyebarkan surat kepada semua sekolah sesuai kewenangannya mengenai perpisahan pelajar. Nana mengatakan, dalam surat tersebut dijelaskan acara perpisahan di sekolah cukup dilaksanakan secara sederhana dengan menekankan nilai-nilai kebersamaan kebersamaan dan apresiasi terhadap pelajar.
"Kreativitas dari anak-anak juga sudah bagus, tinggal ditampilkan saja dengan sumber daya yang ada di sekolah," tegas Nana.
Acara perpisahan, tegas dia, hanya diizinkan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Sekolah harus memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.
"Larangannya yang tidak dibolehkan memungut untuk perpisahan sekian banyak, acaranya juga di luar misalkan di hotel, jangan. Laksanakan saja di sekolah biar orang tua juga tau," sebut Nana.
Jika nantinya kedapatan ada sekolah yang tidak mematuhinya, Dinas Pendidikan Kota Cimahi akan meminta klarifikasi sebelum menentukan sanksi yang akan diterapkan. Pihaknya akan melakukan pengasasan acara perpisahan yang dilakukan di sekolah.
"Kita akan klarifikasi dulu seperti apa (jika ada yang melanggar), yang jelas belum ada laporan yang seperti itu," tandas Nana. (**)
Posting Komentar