Warga Cimahi Abaikan Aturan, Siap-siap Di Denda 50 Juta untuk Pelanggar Sampah
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mencatat pengangkutan sampah mencapai 652,6 ton selama sepekan aksi clean up massal, 21–27 April 2025. Melaporkan total 114 ritase dilakukan menggunakan 188 unit truk pengangkut.
Volume sampah tertinggi tercatat pada Kamis dan Jumat, masing-masing 109 ton, disusul Senin sebanyak 102,8 ton dan Selasa 103,3 ton. Sementara angka terendah terjadi pada Sabtu dengan 59,9 ton.
Pasca clean up, DLH mencatat pengangkutan sampah mencapai 627,368 ton dalam lima hari terakhir, terhitung sejak Senin 28 April hingga Jumat 2 Mei 2025.
"Karena dari tanggal 21 hingga 27 April kemarin kita marathon sosialisasi ke para petugas sampah," ungkap Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, saat ditemui baru-baru ini.
Sejak 27 April, DLH juga mulai memilah dan mengolah sebagian sampah sebelum dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi beban kiriman ke TPA dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah.
“Karena pada saat clean up, masyarakat ada yang sudah berinisiatif memilah sampah,” terang Chanifah.
Ia menyebutkan, dampak gerakan ini mulai terasa di masyarakat. Berdasarkan pantauan DLH, sekitar 80% warga Cimahi menyambut baik gerakan tersebut, dengan sekitar 60% mulai memahami pentingnya pengelolaan sampah terpilah.
Namun demikian, tumpukan sampah masih terlihat di beberapa lokasi, termasuk kawasan Jalan Gandawijaya. Menyikapi hal ini, DLH menegaskan akan memperketat aturan dan tak segan menerapkan sanksi tegas.
“Kalau tidak mentaati peraturan, DLH akan lebih memperketat. Bagi masyarakat bakal dikenakan sanksi tipiring dengan maksimal denda Rp50 juta dan penjara selama 3 bulan,” tegas Chanifah.
Sementara itu, lanjut Chanifah, bagi sampah yang masih menumpuk dan belum terangkut seperti di jalan Gandawijaya, ia mengimbau untuk taati peraturan yang telah dikeluarkan.
"Karena kalau tidak mentaati peraturan DLH akan lebih memperketat peraturan," imbuhnya.
Chanifah juga menegaskan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat edaran pada para pedagang dan pemilik toko di jalan Gandawijaya agar taat pada peraturan.
DLH cimahi masih menemukan masyarakat yang tidak mau diatur terkait pemilahan sampah, namun hanya sebagian kecil.
Menanggapi hal itu, DLH Cimahi telah meminta dewan cimahi membantu sosialisasi tentang pemilahan sampah.
"Selain itu pihaknya telah menghubungi beberapa perguruan tinggi swasta yang ada di Cimahi maupun Bandung untuk membantu sosialisasi sampah," tutupnya. (Rustandi)
Posting Komentar