DLH Cimahi Soroti Rendahnya Uji Emisi Kendaraan Pribadi, Ancaman Polusi Udara Mengintai
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi memperingatkan masyarakat soal meningkatnya ancaman pencemaran udara akibat rendahnya kesadaran uji emisi, terutama dari kendaraan pribadi. Peringatan itu disampaikan saat DLH menggelar layanan uji emisi gratis di Jalan Gedung Empat, Karang Mekar, Senin (10/6), dalam rangka Hari Jadi Kota Cimahi ke-24 dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya serius mengumpulkan data dan memetakan kondisi emisi kendaraan bermotor di wilayah Cimahi.
“Perlu diketahui, sejak terbitnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 hingga Permen KLHK No. 8 Tahun 2023, sudah sangat jelas disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memperhatikan emisi gas buangnya agar sesuai dengan baku mutu yang ditentukan,” ujar Ario saat ditemui di lokasi.
DLH menyebut kendaraan bermotor sebagai salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara. Kontribusinya terhadap kerusakan lapisan ozon dan percepatan perubahan iklim melalui emisi gas rumah kaca mencapai lebih dari 30 persen. Namun, menurut Ario, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya uji emisi, terutama pada kendaraan pribadi.
“Kita mungkin dengan mudah menyalahkan kendaraan seperti bus yang asapnya tebal sebagai penyebab polusi. Tapi sering kali lupa, kendaraan yang ada di rumah kita sendiri apakah sudah lolos uji emisi atau tidak,” tegasnya.
Dalam kegiatan uji emisi gratis tersebut, DLH menargetkan pemeriksaan terhadap 250 kendaraan per hari. Hasil uji langsung diinput ke sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi KLHK untuk mengetahui status kelulusan uji emisi kendaraan mereka.
“Uji emisi dilakukan secara berkala dan hasilnya bisa diakses oleh masyarakat. Ini memberikan gambaran penuh tentang kondisi kendaraan di Cimahi apakah emisinya sesuai atau tidak,” jelas Ario.
Sasaran utama dari program ini adalah kendaraan pribadi serta kendaraan operasional milik pemerintah, TNI, POLRI, dan perusahaan. Menurut Ario, kendaraan umum seperti angkot dan bus sudah rutin menjalani uji emisi setiap enam bulan. Namun, kendaraan pribadi seringkali luput dari pengawasan.
“Untuk masyarakat umum, jarang sekali melakukan uji emisi. Mungkin satu tahun sekali, bahkan tidak pernah,” tutupnya.
DLH Cimahi berharap melalui kegiatan ini, kesadaran publik terhadap pentingnya pengendalian emisi kendaraan semakin meningkat demi menjaga kualitas udara dan lingkungan hidup yang sehat. (Rustandi)
Posting Komentar