24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Design Health & Fitness DLH Dorong Kepatuhan Perusahaan Di Cimahi,Sanksi Administratif Mengintai
Cimahi Design Health & Fitness

DLH Dorong Kepatuhan Perusahaan Di Cimahi,Sanksi Administratif Mengintai

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
04 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Cimahi, Suara Pakta.Com– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup perusahaan melalui program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER-C). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan rendahnya kepatuhan sejumlah pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listayrini, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan sebagai rutinitas administratif, tetapi juga sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut di Kota Cimahi.

"Perlu kita ketahui bersama bahwa pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak terlepas dari kewajiban terhadap pengelolaan lingkungan hidup," ujar Rini, sapaan akrab Chanifah, saat ditemui usai acara pembekalan PROPER-C di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cimahi, Rabu (4/6/2025).

Sebanyak 50 perusahaan dipilih dari total 620 perusahaan di Kota Cimahi untuk mengikuti pembekalan PROPER-C periode penilaian 2024–2025. Program ini, menurut Rini, merupakan bentuk pembinaan agar pelaku usaha lebih memahami kewajiban mereka, khususnya dalam pelaporan dan dokumentasi pengelolaan lingkungan.

"Dengan adanya PROPER-C, para pelaku usaha yang selama ini belum taat dalam pelaporan menjadi lebih mengetahui seluruh kewajibannya yang harus dilaksanakan secara komprehensif," ujarnya.

Rini juga mengingatkan bahwa pengawasan akan diperkuat dengan hadirnya regulasi baru. Pada akhir 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif. Regulasi ini memungkinkan pemberian denda administratif bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan.

"Di mana dalam aturan tersebut terdapat penerapan sanksi berupa denda administratif untuk setiap temuan pelanggaran," tegasnya.

Meski demikian, perusahaan yang mengikuti PROPER-C akan mendapat perlakuan khusus selama masa penilaian. Selama periode pembinaan, pelaku usaha tidak akan dikenakan sanksi administratif, selama tidak ditemukan pelanggaran pidana atau adanya laporan pengaduan dari masyarakat.

"Dengan menjadi peserta PROPER-C, pelaku usaha mendapat status sedang dalam masa pembinaan sehingga tidak akan dikenakan denda administratif untuk setiap temuan selama masa penilaian PROPER-C, dengan catatan tidak ada pelanggaran pidana dan/atau pengaduan," jelasnya.

Selain sebagai alat pengawasan, PROPER-C juga membuka peluang strategis bagi perusahaan dalam mengakses pembiayaan. Rini menyebut, kepatuhan terhadap aspek lingkungan kini menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengajuan kredit perbankan.

"Sebagian besar instansi perbankan pemberi kredit saat ini telah consent terhadap pengelolaan lingkungan dan menjadikan syarat audit lingkungan untuk kemudahan kredit. Sehingga pelaku usaha yang mendapatkan penilaian predikat biru pada PROPER-C akan mendapat nilai tambah dalam pengajuan kredit perbankan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan perusahaan agar mematuhi dokumen lingkungan yang telah disusun. Hal ini mencakup pelaporan emisi, pengelolaan air limbah, hingga sarana dan prasarana penunjang lainnya.

"Jadi misalnya untuk menurunkan emisinya dia pakai alat apa saja. Kemudian setiap 6 bulan sekali harus melaporkan ke kami emisinya berapa, air limbahnya seperti apa, dan sebagainya," katanya.

Meski sebagian besar perusahaan telah menunjukkan kepatuhan, Rini mengakui bahwa temuan di lapangan masih terjadi.

"Ada temuan-temuan, kayak limbah masih dibuang ke saluran air? Ya, mungkin masih ada. Tapi kita percaya dengan laporan-laporan yang mereka berikan," ujarnya.

Ia memastikan bahwa DLH tetap menjalankan pengawasan aktif ke lapangan, meski pengawasan menyeluruh terhadap 620 perusahaan tidak memungkinkan dilakukan setiap hari.

"Kita ada 620 perusahaan yang harus saya awasi. Nggak mungkin dong tiap hari didatangi semua. Tapi ada seksi-seksi tertentu yang pasti kami datangi," ucapnya.

Rini menambahkan bahwa saat ini sebagian besar perusahaan di Cimahi telah mengelola sampah dan limbah secara mandiri, sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan yang tak bisa ditawar.

"Artinya dari setiap perusahaan -perusahaan yang ada di Cimahi mereka sudah mengelola sampah secara mandiri. Tidak hanya sampah, limbah juga," jelasnya.

"Harus, itu mutlak. Bila ditemukan yang tidak melakukan, ada aturannya. Ada sanksi administratif dan sebagainya. Jadi makanya yang ngurusin itu adalah bidang penaatan hukum lingkungan," tutupnya. (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

GPA Dukung Program Gubernur Dedi Mulyadi, Siswa Yang Nakal

Penulis : Rustandi- Juni 06, 2025 0
GPA Dukung Program  Gubernur Dedi Mulyadi, Siswa  Yang Nakal
Suara Pakta.Com– Program pengiriman siswa bermasalah ke barak militer yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terus menuai sorotan.  Di tengah kritik dar…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

September 06, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

LSM GBR Kota Cimahi Geruduk PT Mandala Finance

LSM GBR Kota Cimahi Geruduk PT Mandala Finance

Mei 08, 2025
Tingkatkan Keamanan Siang Hari, Anggota Polsek Gununghalu Lakukan patroli Samapta

Tingkatkan Keamanan Siang Hari, Anggota Polsek Gununghalu Lakukan patroli Samapta

Mei 08, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME