DLH Dorong Kepatuhan Perusahaan Di Cimahi,Sanksi Administratif Mengintai
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup perusahaan melalui program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER-C). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan rendahnya kepatuhan sejumlah pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listayrini, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan sebagai rutinitas administratif, tetapi juga sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut di Kota Cimahi.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak terlepas dari kewajiban terhadap pengelolaan lingkungan hidup," ujar Rini, sapaan akrab Chanifah, saat ditemui usai acara pembekalan PROPER-C di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cimahi, Rabu (4/6/2025).
Sebanyak 50 perusahaan dipilih dari total 620 perusahaan di Kota Cimahi untuk mengikuti pembekalan PROPER-C periode penilaian 2024–2025. Program ini, menurut Rini, merupakan bentuk pembinaan agar pelaku usaha lebih memahami kewajiban mereka, khususnya dalam pelaporan dan dokumentasi pengelolaan lingkungan.
"Dengan adanya PROPER-C, para pelaku usaha yang selama ini belum taat dalam pelaporan menjadi lebih mengetahui seluruh kewajibannya yang harus dilaksanakan secara komprehensif," ujarnya.
Rini juga mengingatkan bahwa pengawasan akan diperkuat dengan hadirnya regulasi baru. Pada akhir 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif. Regulasi ini memungkinkan pemberian denda administratif bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan.
"Di mana dalam aturan tersebut terdapat penerapan sanksi berupa denda administratif untuk setiap temuan pelanggaran," tegasnya.
Meski demikian, perusahaan yang mengikuti PROPER-C akan mendapat perlakuan khusus selama masa penilaian. Selama periode pembinaan, pelaku usaha tidak akan dikenakan sanksi administratif, selama tidak ditemukan pelanggaran pidana atau adanya laporan pengaduan dari masyarakat.
"Dengan menjadi peserta PROPER-C, pelaku usaha mendapat status sedang dalam masa pembinaan sehingga tidak akan dikenakan denda administratif untuk setiap temuan selama masa penilaian PROPER-C, dengan catatan tidak ada pelanggaran pidana dan/atau pengaduan," jelasnya.
Selain sebagai alat pengawasan, PROPER-C juga membuka peluang strategis bagi perusahaan dalam mengakses pembiayaan. Rini menyebut, kepatuhan terhadap aspek lingkungan kini menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengajuan kredit perbankan.
"Sebagian besar instansi perbankan pemberi kredit saat ini telah consent terhadap pengelolaan lingkungan dan menjadikan syarat audit lingkungan untuk kemudahan kredit. Sehingga pelaku usaha yang mendapatkan penilaian predikat biru pada PROPER-C akan mendapat nilai tambah dalam pengajuan kredit perbankan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan perusahaan agar mematuhi dokumen lingkungan yang telah disusun. Hal ini mencakup pelaporan emisi, pengelolaan air limbah, hingga sarana dan prasarana penunjang lainnya.
"Jadi misalnya untuk menurunkan emisinya dia pakai alat apa saja. Kemudian setiap 6 bulan sekali harus melaporkan ke kami emisinya berapa, air limbahnya seperti apa, dan sebagainya," katanya.
Meski sebagian besar perusahaan telah menunjukkan kepatuhan, Rini mengakui bahwa temuan di lapangan masih terjadi.
"Ada temuan-temuan, kayak limbah masih dibuang ke saluran air? Ya, mungkin masih ada. Tapi kita percaya dengan laporan-laporan yang mereka berikan," ujarnya.
Ia memastikan bahwa DLH tetap menjalankan pengawasan aktif ke lapangan, meski pengawasan menyeluruh terhadap 620 perusahaan tidak memungkinkan dilakukan setiap hari.
"Kita ada 620 perusahaan yang harus saya awasi. Nggak mungkin dong tiap hari didatangi semua. Tapi ada seksi-seksi tertentu yang pasti kami datangi," ucapnya.
Rini menambahkan bahwa saat ini sebagian besar perusahaan di Cimahi telah mengelola sampah dan limbah secara mandiri, sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan yang tak bisa ditawar.
"Artinya dari setiap perusahaan -perusahaan yang ada di Cimahi mereka sudah mengelola sampah secara mandiri. Tidak hanya sampah, limbah juga," jelasnya.
"Harus, itu mutlak. Bila ditemukan yang tidak melakukan, ada aturannya. Ada sanksi administratif dan sebagainya. Jadi makanya yang ngurusin itu adalah bidang penaatan hukum lingkungan," tutupnya. (Rustandi)
Posting Komentar