Sejumlah Tempat Hiburan Dirazia, Nekad Buka di Hari Libur Keagamaan
Kota Bandung, Suara Pakta.Com-Menjelang Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H, Pemerintah Kota Bandung kembali memperlihatkan ketegasannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terhadap operasional tempat hiburan malam yang tetap buka pada hari besar keagamaan.
Dalam operasi terpadu yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selaku Ketua Satgas Yustisi, dilakukan penindakan tegas terhadap pelanggar Perda di beberapa titik lokasi hiburan.
Operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, unsur TNI dan Polri, serta dinas-dinas teknis terkait. Kehadiran tim gabungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan Perda berjalan efektif, humanis, namun tetap tegas.
Sebelum tim bergerak ke lapangan, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan arahan kepada Tim Satgas Yustisi.
“Kita adalah garda terdepan dalam menegakkan kewibawaan pemerintahan. Lakukanlah dengan tertib dan disiplin,” ujarnya di Mako Satpol PP Kota Bandung, Kamis, 27 Juni 2025.
Satgas kemudian bergerak menyasar beberapa titik lokasi hiburan malam di Kota Bandung yang terindikasi melanggar Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Yustisi menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan.
“Kita jaga kewibawaan peraturan. Ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi juga amar ma’ruf nahi munkar,” ujarnya.
Erwin menuturkan, Pemkot Bandung ingin semua pelaku usaha hiburan memahami pentingnya menghormati hari besar keagamaan tak hanya hari besar Islam, tapi juga agama lain seperti Hindu, Buddha, Kristen, dan sebagainya.
Satgas Yustisi mendatangi dan menindak beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi di antaranya di Jalan Otto Iskandardinata, Setraria Pasteur, Jalan Sulanjana, dan Jalan Trunojoyo.
Erwin mengungkapkan, di salah satu lokasi ditemukan aktivitas karaoke, penjualan minuman keras, serta adanya tamu berusia di bawah 21 tahun.
“Pemilik sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi, namun tetap kami segel sebagai bentuk tindakan tegas,” katanya.
Ia juga menginstruksikan agar izin operasional bisa dicabut bila tempat hiburan yang telah ditegur masih membandel di kemudian hari.
“Kalau tidak ada efek jera, mereka akan terus mengulang. Maka kalau masih melanggar, cabut saja izinnya,” ujar Erwin.
Meski bersifat tegas, pelaksanaan penindakan berlangsung persuasif dan humanis. Tidak ada perlawanan berarti dari pihak pengelola tempat hiburan.
“Alhamdulillah mereka kooperatif. Tidak ada yang mencoba menghalangi. Bahkan ada yang menyampaikan permohonan maaf secara langsung,” kata Erwin.
Menutup kegiatan tersebut, Erwin meminta para pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap aturan dan memperkuat semangat toleransi.
“Hari ini adalah hari besar Islam. Mari kita saling menghormati. Jangan jadikan hari suci sebagai ajang pelanggaran. Ini berlaku untuk semua agama,” katanya.
Ia juga mengajak warga Kota Bandung untuk memaknai 1 Muharam dengan refleksi diri.
“Ayeuna teh waktuna muhasabah. Muharam itu momen intropeksi. Entong ka tempat hiburan, ngadoa wae ayeuna mah. Hayu urang jadi jalma nu leuwih bener, nu ngajaga Bandung supaya tetap kondusif jeung utama,” pungkasnya. (ziz)
Posting Komentar