Antisipasi Pernikahan Dini, Begini Kata Kemenag Cimahi
CIMAHI, Suara Pakta.Com— Pernikahan usia dini bukan hanya berisiko memicu stunting, tetapi juga dapat memengaruhi keharmonisan rumah tangga yang dibangun pasangan muda. Selain itu, praktik ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal bagi calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan, adalah 19 tahun.
Pernikahan dini menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag). Menyikapi hal tersebut, Kantor Kemenag Kota Cimahi terus menjalin kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi dalam melaksanakan berbagai program penyuluhan, seperti program Calon Pengantin (Catin) dan Bimbingan Perkawinan (Binwin).
Kepala Kantor Kemenag Kota Cimahi, Baiq Raihanun, menjelaskan bahwa program Binwin tidak hanya diberikan kepada pasangan yang akan menikah, tetapi juga kepada pasangan yang baru menikah dalam rentang waktu tiga bulan hingga dua tahun.
“Kalau ada kasus pernikahan dini di Kota Cimahi, kami akan melihat apakah mereka memenuhi kriteria usia yang telah ditentukan. Jika tidak sesuai, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan menikahkan,” tegas Baiq
Ia juga menekankan bahwa KUA tidak akan memproses pernikahan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk itu, Baiq mengimbau masyarakat Kota Cimahi agar menghindari pernikahan dini karena dapat menimbulkan berbagai persoalan, termasuk risiko stunting dan kerugian psikologis maupun sosial, terutama bagi perempuan,"tandas Baiq. (Rustandi)
Posting Komentar