Jaminan Sosial Nasional, Ngatiyana : Perdayakan Masyarakat dari Resiko Kehidupan
Cimahi, Suara Pakta.Com– Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan pentingnya program jaminan sosial sebagai bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin akses terhadap layanan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sosial Nasional tingkat Kota Cimahi Tahun 2025, yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.
Menurut Ngatiyana, program perlindungan sosial bertujuan tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga memberdayakan masyarakat dari risiko-risiko kehidupan.
"Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja serta memberikan jaminan sosial yang layak, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi," ujarnya.
Ia menekankan bahwa kepesertaan dalam program jaminan sosial merupakan tanggung jawab semua pihak, terutama pemberi kerja. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya ke dalam program BPJS sesuai dengan jenis jaminan yang diikuti.
Program jaminan sosial nasional sendiri mencakup sejumlah skema utama, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh program ini bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya atas berbagai risiko.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan langkah strategis dalam mengawal keberhasilan pelaksanaan program jaminan sosial.
"Jaminan sosial merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Namun dalam praktiknya, implementasi program ini masih menghadapi tantangan, mulai dari kepesertaan, pelayanan, kepatuhan pemberi kerja, hingga manfaat yang diterima peserta," ungkapnya.
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan menilai kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, mengidentifikasi permasalahan di lapangan, serta menyusun langkah-langkah perbaikan kebijakan. Selain itu, kegiatan ini menjadi instrumen pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan jaminan sosial, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Asep berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan komprehensif, guna memperluas cakupan peserta dan meningkatkan kualitas pelayanan jaminan sosial.
" Kami berharap program ini dapat memberi manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang lebih unggul." tutupnya. (Rustandi)
Posting Komentar