Permudah dalam Pelayanan Kasi Sapras Kelurahan Utama Luncurkan Sapakat
CIMAHI,Suara Pakta.Com- Upaya Untuk mengatasi kurang optimalnya pendataan kegiatan masyarakat khususnya di Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan Ir. Nurwahidah membuat terobosan baru yaitu layanan Sasarengan Pendataan Kegiatan Masyarakat (Sapakat).
Layanan Sapakat merupakan sebuah tata cara yang dilakukan bersama-sama antara pihak kelurahan dan masyarakat khususnya Ketua RW, Ketua RT dan Lembaga dalam melakukan pendataan kegiatan yang ada di Masyarakat, kata
Hala tersebut di sampaikan oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan Kelurahan Utama Ir. Nurwahidah, Rabu (23/07/2025).
"Ia menjelaskan bahwa, layanan Sapakat dapat mengelola pendataan kegiatan wilayah secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik, dan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pendataan kegiatan, beber Ir. Nurwahidah.
Layanan Sapakat dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik,. Inovasi ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pelaporan kegiatan sebagai produk yang dikeluarkan oleh kelurahan Utama dalam penyelesaian pendataan menjadi lebih cepat.
"Menurut Ir. Nurwahidah, saat ini untuk peralatan penunjang penyusunan pendataan juga terbatas, kinerja pelayanan belum maksimal karena adanya keterbatasan anggaran, ucapnya.
Pola kerja dengan mindset konvensional yang ada masih terjadi, sehingga para pegawai bahkan pihak eksternal belum memahami pentingnya beradaptasi dengan perubahan di era digital.
"Dengan perubahan tata cara pendataan ini Ir. Nurwahidah, berharap sumber daya manusia yang terlibat dapat memiliki akses yang menyeluruh terhadap suatu layanan sehingga layanan yang dihasilkan efektif, efisien dan memberikan jaminan data bagi penyusun data," harapnya.
Terwujudnya Layanan Sasarengan Pendataan Kegiatan Masyarakat (SAPAKAT) di Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi yang dilakukan melalui tahapan yakni:
• Jangka Pendek (2 bulan),
•Jangka menengah (6 sampai 12 bulan berikutnya)
"Dengan menggunakan teknologi informasi, seluruh pelaporan kegiatan di kelurahan akan tercatat secara otomatis dalam platform digital sehingga tercatat dengan baik melalui database sistem. Selain itu, kelurahan mempunyai database online yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja, tidak hanya di PC operator saja, ujar Ir. Nurwahidah.
Pengguna yang berhak untuk layanan ini dalam waktu dua bulan selama proses aksi perubahan adalah :
•Tim Efektif Kelurahan Utama;
•Ketua RW atau Ketua RT se-Kelurahan Utama
•Ketua Lembaga se Kelurahan Utama,"pungkasnya.
Dengan adanya terobosan yang di oleh banyak dukungan dari instansi lainnya seperti dari Cepi Rustiawan yang masih menjabat Camat Cimahi Selatan, serta Lurah Utama Agus Suherlan yang menjadi Mentor dan Kepala Seksi Data & Statistik Diskominfo Azis Sumaryono, mengucapkan, perubahan "SAPAKAT tersebut dapat mendukung perkuatan data Sektoral dan perkuatan Data ke wilayahan. (Rustandi)
Posting Komentar