Seorang IRT Asal Cimahi Selatan Nekad Edarkan Sabu, Polres Cimahi Amankan 10,88 Gram
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi nekat mengonsumsi dan menyimpan narkotika jenis Sabu siap edar.
Tersangka berinisial DS, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 10,88 gram di rumahnya dan telah beroperasi selama satu bulan dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp2 juta untuk setiap pengantaran.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pelaku DS diamankan sebagai pengedar Sabu dengan barang bukti seberat 10,88 gram di daerah Cimahi Selatan, telah beroperasi selama satu bulan dan mendapat keuntungan sekitar Rp2 juta untuk setiap kali pengantaran.
"Saat ini, pihak Polres Cimahi masih melakukan pengembangan dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. DS ini nekat mengedarkan Sabu karena diduga alasan ekonomi atau kebutuhan rumah tangga menjadi pemicu aktivitas tersebut,” kata AKBP Niko N Adi Putra saat jumpa pers di Mako Polres Cimahi, Selasa (22/07/2025)
Sementara tersangka DS kepada polisi mengaku baru pertama kali mengonsumsi dan mengedarkan Sabu tersebut. Saya dijanjikan Rp2 juta tapi belum terima sama sekali,” kata DS di Mapolres Cimahi, Selasa 22 Juli 2025.
"DS menuturkan, barang bukti Sabu tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial A. Dia berdalih hanya menyimpan dan bukan menjual, Sabu tersebut sudah terbungkus rapi dalam sebuah kaleng.
Kemudian, saya diperintahkan menyimpan selama dua hari, sebelum akhirnya akan diambil oleh seseorang bernama R, dan saya belum pernah jualan, cuma disuruh nyimpen. Nanti ada yang ngambil,” tuturnya.
"Lebih lanjut DS mengungkapkan, dirinya mengedarkan Sabu tersebut untuk kebutuhan hidup lantaran penghasilannya sebagai sopir angkutan tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.Saya hanya ibu rumah tangga. Karena nggak cukup, akhirnya coba-coba,” ujarnya. (Rustandi)
Posting Komentar