Bhabinkamtibmas Aipda Gun Gun Ginanjar Aktif Jaga Kamtibmas
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Polsek Cisarua terus mengaktifkan anggota Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan pelayanan secara efektif dan efisien kepada masyarakat dengan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan bersosialisasi dengan masyarakat agar dapat terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Seperti yang terpantau oleh kami, anggota Bhabinkamtibmas Desa Pasirlangu Aipda Gun Gun Ginanjar melakukan sambang dan anjang sono dengan warga masyarakat sinergitas dengan pemerintahan desa.Selasa (050/08/2025).
Aipda Gun Gun Ginanjar mengatakan bahwa kegiatan sambang bertujuan untuk membangun komunikasi dengan perangkat desa dan warga dalam mempererat tali silaturahmi serta menerima masukan warga terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Desa.
Selain itu Aipda Gun Gun juga melakukan Cooling System dengan aktif Motivasi warga tetap menjaga Kamtibmas menjalin keharmonisan dalam kehidupan di wilayah Desa, menjaga rasa persaudaraan antar sesama warga yang pada akhirnya tercipta stabilitas Kamtibmas di Desa.
"Ia menghimbau warga untuk dapat berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Desa serta mendukung Polri mencegah dan menanggulangi penyebaran informasi ataupun isu-isu yang tidak benar (Hoak) yang bersifat menyesatkan, ujarnya.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra melalui Kapolsek Cisarua Kompol AY Yogaswara menjelaskan bahwa, anggota Bhabinkamtibmas adalah merupakan ujung tombak Polri yang melaksanakan tugas, fungsi dan perannya selaku garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.
"Ia menjelaskan, Kegiatan Sambang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyampaian himbauan dan pesan-pesan Kamtibmas, kemudian mendengarkan masukan warga serta menjadikannya sebagai acuan dalam upaya peningkatan kualitas pelayan Polri kedepan.
Menurut Kapolsek sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (Problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
"Perkembangan situasi Kamtibmas di Desa, Bhabinkamtibmas dituntut melakukan silaturahmi kamtibmas' sekaligus mendeteksi serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang diduga sewaktu-waktu dapat terjadi di Desa. Untuk itulah warga perlu diberikan pemahaman tentang konsep Kamtibmas yang nyata demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif."tandas Kompol Yogaswara. (Rustandi)
Posting Komentar