Propam Polres Cimahi Gelar Ops Gaktibplin di Dua Polsek, Ini Hasilnya
Kunjungan tersebut tiada lain dalam dalam rangka Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) bagi anggota Polri dan ASN Polri khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi.
Kegiatan tersebut mengacu pada Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang peraturan Disiplin Anggota Polri,
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016, tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : STR/ 362 / VII / HUK.12.10 / 2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang pelaksanaan tugas operasi Gaktibplin/ terhadap para anggota Polri/ASN Polri, dan Surat Perintah Kapolres Cimahi Nomor : Sprin / 1553 / VIII / HUK.12.10 / 2024 tanggal 04 Agustus 2025 tentang pelaksanaan tugas operasi Gaktibplin/ terhadap para anggota Polri/ASN Polri.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra melalui Kasi Propam AKP Tedi Yana Toyobah menjelaskan bahwa, dalam melakukan Operasi Gaktibplin kami memeriksa anggota dengan melakukan Tes Urine kepada personel Polsek Cisarua sebanyak 15 personel dengan menggunakan alat rapid tes kit merk I-Test dengan jenis 6 (enam) Parameter dalam 1 (satu) rapid test (AMP, BZO, COC, MET, MOP, THC) dengan hasil pemeriksaan 15 personel tersebut NEGATIF, mengandung Zat Narkoba.
"Adapun temuan pelanggaran hasil Gaktibplin Personel Polri Polsek Cisarua sebanyak 2 personel, Gampol tidak sesuai, ucap AKP Tedi.
Selain di Polsek Cisarua kami juga melakukan Tes Urine kepada personel Polsek Lembang sebanyak 26 personel dengan menggunakan alat yang sama, Ada tiga personel Polsek Lembang yang melanggar yaitu, Gampol Tidak Sesuai, dua anggota dan atau anggota Sikap Tampang/jenggot panjang.
"AKP Tedi tegaskan, setiap anggota kepolisian khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi harus selalu di siplin dan meningkatkan rasa tanggung jawab sebat anggota dalam melaksanakan tugas serta tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polri, tegasnya.
Anggota Polres Cimahi serta jajaran senantiasa mentaati dalam penggunaan gampol dan Surat nyata diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bisa merawat dan memahami tata cara penggunaan senpi dinas dan kendaraan dinas yang dilengkapi dengan kelengkapan surat yang sah sesuai prosedur.
"AKP Tedi menghimbau kepada seluruh jajaran Polres Cimahi agar tidak terjebak dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, "tandasnya. (Rustandi)
Posting Komentar