Bhabinkamtibmas Desa Lembang Monitoring Tes Akademik Penjaringan Perangkat Desa
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lembang melaksanakan monitoring tes akademik penjaringan perangkat desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi perangkat desa berjalan dengan transparan dan akuntabel, Minggu (21/09/2025)
Tes akademik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penjaringan perangkat desa. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes akademik untuk mengetahui kemampuan dan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas sebagai perangkat desa, ucap Bhabinkamtibmas.
"Bhabinkamtibmas Desa Lembang mengimbau kepada seluruh peserta tes untuk mengikuti proses seleksi dengan jujur dan transparan. "Kami berharap seluruh peserta dapat menunjukkan kemampuan terbaiknya dan mengikuti proses seleksi dengan tertib," ujar Bhabinkamtibmas Desa Lembang, ucapnya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan kepada panitia seleksi untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan adil dan transparan. "Kami akan terus memantau proses seleksi ini untuk memastikan bahwa semuanya berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambah Bhabinkamtibmas.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan Kapolsek Lembang AKP Dana Suhenda mengatakan bahwa, dalam proses pengangkatan perangkat desa, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi terhadap calon perangkat desa. Setelah itu, hasil seleksi dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis. Jika Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan.
"Menurut Kapolsek, tata tertib seleksi perangkat desa harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi tradisi dan kebijakan lokal desa. Dalam Permendagri 85 Tahun 2015, perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus, seperti berpendidikan minimal sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20-42 tahun, dan terdaftar sebagai penduduk desa, ujar AKP Suhenda.
Dengan adanya monitoring dari Bhabinkamtibmas, diharapkan proses seleksi perangkat desa dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta menghasilkan perangkat desa yang berkualitas dan kompeten dalam menjalankan tugasnya. (Rustandi)
Posting Komentar