Pemerintah Kota Cimahi Perkuat Keamanan Informasi Publik dengan Sertifikasi ISO 27001:2022
CIMAHI, Suara Pakta.Com- Pemerintah Kota Cimahi baru saja melaksanakan surveilance sertifikasi ISO 27001:2022 Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang mencakup penyediaan pusat data dan operasional untuk 5 aplikasi layanan publik Kota Cimahi. Sertifikasi ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam menghadirkan tata kelola teknologi informasi yang aman, handal, dan sesuai standar internasional.
Hal itu di sampaikan oleh Wali Kota Cimahi Letkol purn Ngatiyana saat pimpin apel Senin pagi di lapangan pemkot Cimahi, Senin (22/09/2025)
Wali Kota Cimahi Letkol Purn Ngatiyana menekankan pentingnya keamanan informasi publik di era digital saat ini. Serangan siber seperti peretasan, kebocoran data, hingga penyalahgunaan sistem informasi dapat terjadi kapan saja, tanpa mengenal waktu dan tempat. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem pengelolaan keamanan informasi yang terstruktur, berstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemerintah Kota Cimahi telah berhasil memperoleh sertifikasi ISO 27001:2022 pada tahun 2024 dengan ruang lingkup penyediaan SMKI untuk operasi dan layanan pusat data. Komitmen ini terus dilanjutkan dengan upaya peningkatan serta perluasan penerapan standar keamanan informasi di berbagai sektor layanan publik, ucap Ngatiyana.
Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Cimahi telah melaksanakan surveilance sekaligus penambahan ruang lingkup yang mencakup penyediaan pusat data dan operasional untuk 5 aplikasi layanan publik Kota Cimahi, yaitu Lapakami, Polakami, Dilandacita, E-PBB, dan Sipinter.
"Wali Kota Cimahi memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Diskominfo Kota Cimahi yang telah memfasilitasi serta mengawal proses sertifikasi ini. Dengan diraihnya sertifikasi ini, 5 aplikasi layanan publik dapat terjamin keamanannya dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pemerintah Kota Cimahi, ujar Ngatiyana.
Pemerintah Kota Cimahi berharap keberhasilan ini dapat terus ditingkatkan dengan menghadirkan inovasi, konsistensi dalam pengelolaan keamanan informasi, serta komitmen seluruh ASN untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dalam kesempatan ini, Wali Kota Cimahi juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi pada layanan publik yang sudah mendesak untuk diterapkan. Segala macam transaksi pembayaran dapat dilakukan secara online, sehingga dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani. Pemerintah Kota Cimahi juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar pada Layanan Perizinan dan Non Perizinan," Pungkas Ngatiyana. (Rustandi)
Posting Komentar