Polres Cimahi Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Orang dan Barang
CIMAHI, Suara Pakta.Com- Polres Cimahi melalui Satreskrim Polres Cimahi telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan orang. Kasus ini terjadi pada tanggal 7 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Besar Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kanit Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho pada saat menggelar Jumpa pers di Mako Polres Cimahi, Senin (22/09/2025)
"AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk kepada Polres Cimahi pada tanggal 11 September 2025. Berdasarkan laporan tersebut, korban bernama Dinda Riswanda sedang melintas di jalan besar kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat ketika tersangka yaitu SPS, RHA, dan MR sedang mengendarai sepeda motor roda dua dengan ugal-ugalan, katanya.
Tersangka kemudian mengangkat motornya di jalan raya dan mengenai kendaraan roda empat milik korban. Korban kemudian menunggu tersangka karena sudah mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan. Namun, tersangka tidak terima dan sempat terjadi keributan awal yang kemudian dipisahkan oleh warga, tambahnya.
"Setelah terpisah, tersangka kemudian mengejar korban menggunakan kendaraan roda dua dan memotong di tengah jalan. Tersangka kemudian melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 9 kali, yang seluruhnya diarahkan ke bagian kepala dan muka korban, ucap AKP Dimas.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka akibat pemukulan yang dilakukan oleh tersangka. Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, tim resmob pusat Reskrim Polres Cimahi dibantu tim gabungan di fleksibel Polda Jawa Barat dan Polsek Cililin berhasil mengamankan tersangka pada pukul 12.30 WIB.
"Tersangka kemudian diperiksa dan ditemukan bahwa tersangka tersebut terafiliasi dengan geng motor. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 170 KUHP juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, terang AKP Dimas.
AKP Dimas, juga menjelaskan bahwa, Motif tersangka melakukan kekerasan terhadap korban adalah karena tidak terima ditegur oleh korban. Polres Cimahi akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Dengan demikian, Polres Cimahi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas AKP Dimas.
Posting Komentar