Rokok Ilegal Senilai Rp. 1,5 Miliar Dimusnahkan di Kota Cimahi
CIMAHI,Suara Pakta.Com- Pemerintah Kota Cimahi, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, dan Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan berupa rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara instansi terkait dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Wakil Wali Kota Cimahi, menjelaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan sampai dengan periode triwulan II Tahun 2025, dengan rincian 1.013.236 batang rokok ilegal senilai Rp. 1.511.651.940 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 800.219.144.ucap Adhitya Yudistira, saat di wawancara, Kamis (25/09/2025)
"Adhitya menyatakan bahwa pemusnahan rokok ilegal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Cimahi untuk terus melakukan penegakan hukum dan melindungi masyarakat. Ia juga mengapresiasi sinergi yang baik antara instansi terkait dalam melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, ujarnya.
Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan secara seremonial di Taman Plaza Rakyat Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, dengan cara dibakar dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Seluruh barang hasil penindakan akan dimusnahkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sentiong menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF).
"Dengan adanya kegiatan ini, Adhitya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli rokok yang legal dan membayar cukai yang sesuai. Pemerintah Kota Cimahi dan Bea Cukai akan terus melakukan sinergi dan penindakan terhadap rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,"pungkas Adhitya Yudistira. (Rustandi)
Posting Komentar