Upacara Bendera di SMKPPN Lembang: Bhabinkamtibmas Berikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar
Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Polsek Lembang melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Indrawan, menjadi pembina apel upacara bendera di SMKPPN RT.01 RW.07 Desa Cibogo Kec. Lembang. Upacara bendera ini dihadiri oleh Kepala Sekolah SMKPPN Lembang, Wakil Sekolah SMKPPN Lembang, para guru, dan pelajar SMKPPN Lembang, pukul 07,00 wib, Senin (29/09/2025)
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra melalui Kapolsek Lembang AKP Dana Suhenda di sampaikan Aiptu Indrawan menyampaikan beberapa pesan penting kepada para pelajar. Pertama, tentang maklumat Kapolda Jabar terkait genk motor dan premanisme. Aiptu Indrawan menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah dan masyarakat.
"Kedua, tentang bullying yang akhir-akhir ini terjadi kembali di lingkungan sekolah. Aiptu Indrawan mengimbau para pelajar untuk saling menghormati dan tidak melakukan tindakan bullying terhadap teman-temannya, ucapnya.
Selain itu, Aiptu Indrawan juga menyampaikan kebijakan Gubernur Jabar terkait larangan membawa motor ke sekolah, terutama bagi pelajar yang belum cukup umur. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang sering terjadi di wilayah Lembang. Aiptu Indrawan juga menekankan pentingnya menggunakan knalpot standar dan tidak menggunakan knalpot brong.
"Aiptu Indrawan juga menyampaikan pesan kepada para pelajar untuk memanfaatkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan baik, yaitu dengan memakan makanan bergizi di sekolah dan tidak membawanya pulang. Selain itu, Aiptu Indrawan juga mengimbau para pelajar untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Indrawan juga menekankan pentingnya menjadi pelopor dalam menciptakan metode inovatif kamtibmas, sosial, dan budaya baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
"Aiptu Indrawan juga mengimbau para pelajar untuk patuh memegang pedoman hukum Indonesia dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya. (Rustandi)
Posting Komentar