Gercep! Polsek Cililin Tindak Lanjuti Laporan Pengaduan melalui 110
Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Polsek Cililin Polres Cimahi menerima laporan pengaduan melalui 110 terkait adanya pemalakan preman kepada para pedagang, peredaran narkoba, dan obat-obatan terlarang di wilayah Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Laporan tersebut diterima dari seorang bernama Jajang, yang bekerja sebagai buruh, dengan nomor telepon 082298900980, kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan Kapolsek Cililin AKP DMS Andriani Sapin, Kamis (30/10/2025)
Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan Patroli Polsek Cililin melakukan pengecekan terkait laporan tersebut. Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa nomor telepon yang dilaporkan bukan milik Sdr. Jajang dan tidak ada yang mengetahui laporan ke pelayanan 110 tersebut.
"Piket Reskrim juga menghubungi Ketua RW. 09 Desa Citapen, An. Irwansyah, untuk menanyakan kejadian tersebut, namun Ketua RW menjelaskan bahwa tidak ada kejadian atau aktifitas sesuai dengan apa yang dilaporkan, ungkap AKP Andriani.
Ketua RW juga menjelaskan bahwa ke-3 orang yang dilaporkan, yaitu Robi, Yadi als Kera, dan Satrio als Karyo, adalah warga RW. 09 Desa Citapen yang beraktifitas sebagai Pa Ogah di pertigaan Ciraden, namun tidak ada laporan atau kejadian meresahkan warga masyarakat sekitar RW. 09 Desa Citapen, tambah Kapolsek.
"Tindakan yang diambil oleh Polsek Cililin adalah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek Cililin Polres Cimahi jika ada kejadian yang meresahkan atau mengganggu ketertiban masyarakat," tandas AKP Andriani. (Rustandi)






Posting Komentar