Banjir Bandang Sumatera: Pepatah Keledai dan Kegagalan Rekomendasi Kajian Resiko Bencana
![]() |
| Dadan Kurniansyah, S.IP. M,Si (Dosen Manajemen Risiko dan Kebencanaan FISIP UNSIKA) |
Suara Pakta.Com- Bersama doa keselamatan dan rasa empati mendalam bagi masyarakat yang terkena Bencana banjir bandang Sumatera. Membuka tabir fakta yang tak terbantahkan betapa lemahnya kajian resiko bencana dan implementasinya, karena dalam kurun waktu yang cukup dekat kejadian serupa pernah terjadi dan seharusnya menjadi pembelajaran semua pihak.
Informasi digital yang masih ada di internet memperlihatkan bahwa tahun 2023 pernah terjadi bencana serupa yaitu :
1. Deli Serdang, Sumatera Utara: Terjadi banjir bandang pada tanggal 30 April 2023.
2. Kabupaten Solok, Sumatera Barat: Dilanda banjir bandang pada 22 Maret 2023.
3. Lahat, Sumatera Selatan: Bencana banjir terjadi pada 9 Maret 2023, yang menyebabkan hanyutnya beberapa rumah warga.
4. Padang Pariaman, Sumatera Barat: Terjadi banjir bandang pada 20 September 2023.
5. Samosir dan Langkat, Sumatera Utara: Mengalami banjir bandang beruntun pada pertengahan November 2023 (13 dan 14 November).
6. Pesisir Selatan, Sumatera Barat: Banjir dan tanah longsor terjadi pada pertengahan Agustus 2023, berdampak pada ribuan orang.
Sehingga secara keseluruhan pada tahun 2023, bencana alam di Indonesia, termasuk banjir di Sumatera, menyebabkan 267 korban jiwa dan lebih dari 9 juta orang terdampak atau mengungsi, (menurut data BNPB, tahun 2023)
Bencana banjir bandang dan longsor, sudah sering terjadi di wilayah bencana, karena bentang alam dari sisi topografi, geomorfologi dan hidrometeorologi dan mungkin kajian risiko bencana sudah terpetakan oleh pemangku kewenangan di daerah tersebut.
Namun, dibalik itu semua timbul pertanyaan kenapa terulang lagi bencana banjir bandang? Apakah kajian risiko bencana benar -benar dijalankan dan tersinkronisasi dengan kebijakan-kebijakan pusat dan daerah yang menjadi pondasi penguatan hasil kajian resiko bencana Daerah bencana tersebut? Banyak pertanyaan yang timbul dari kondisi faktual bencana yang terjadi dan menjadi perdebatan yang tak kunjung selesai.
Para pemangku kewenangan harus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang sudah dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil kajian risiko bencana selama ini.
Kajian Risiko bencana adalah amanat undang-undang penanggulangan bencana yang harus ditaati seluruh pemerintah daerah tanpa kecuali. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengamanatkan agar Kajian Risiko Bencana (KRB) tidak hanya menjadi dokumen pelengkap, tetapi menjadi fondasi ilmiah dan perencanaan utama dalam seluruh siklus penanggulangan bencana di Indonesia.
Pepatah mengatakan bahwa hanya keledai yang jatuh dua kali ke lubang yang sama, artinya semua pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan di wilayah bencana, jika melakukan kelalaian terhadap rekomendasi kajian risiko bencana dan sengaja tidak dilakukan, maka harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Nyawa masyarakat yang menjadi korban harus menjadi pertimbangan aparat penegak hukum dalam melakukan pengusutan/investigasi mendalam terhadap pelanggar-pelanggar rekomendasi kajian risiko bencana.
Hal ini dikecualikan, jika pemangku kewenangan wilayah bencana tidak pernah melakukan kajian risiko bencana, maka membuktikan pepatah keledai di kawasan bencana dan mengorbankan masyarakat yang tidak pernah tahu apa yang menjadi penyebab bencana terjadi.
Penulis: Dadan Kurniansyah, S.IP. M,Si (Dosen Manajemen Risiko dan Kebencanaan FISIP UNSIKA)





Posting Komentar