Polsek Margaasih Amankan Diduga Melakukan Pencabulan
Polres Cimahi Suara Pakta.com- Unit Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Margaasih menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.
Pelaku diketahui bernama AS, warga Kampung Cikuya RT 005/013, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi melalui Kapolsek Margaasih Kompol Bonny Yuniar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Margaasih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menerima laporan dari warga terkait dugaan tindak asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim KRYD segera bergerak dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kompol Bonny, Sabtu (2/11/2025).
Berdasarkan keterangan awal, korban berjumlah empat orang, masing-masing bernama RA (15), DAP (14), MR (13), dan JF M. (13). Kasus ini terungkap setelah warga setempat mencurigai perilaku pelaku yang kerap berinteraksi dengan anak-anak di lingkungan sekitar.
Ketua RW 13, Amin Suryana, selaku pelapor, saat ini tengah membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Cimahi guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban dengan pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami pastikan hak-hak korban tetap dilindungi,” tambah Kompol Bonny.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami motif pelaku serta mengumpulkan bukti tambahan. Sementara itu, para korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma pascakejadian. (Rustandi)






Posting Komentar