Pemerintah Kota Cimahi Bongkar Bangunan Liar di Atas Selokan, Warga Diminta Patuhi Peraturan Daerah
Kota Cimahi Suara Pakta.Com- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di atas selokan di Kelurahan Cigugur, Cimahi. Pembongkaran ini merupakan upaya pemerintah kota untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan ruang dan bangunan.
Pembongkaran bangunan liar ini dilakukan setelah pemilik bangunan diberikan waktu selama tujuh hari untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun, karena tidak ada respon dari pemilik, pemerintah kota memutuskan untuk melakukan pembongkaran secara paksa dengan bantuan konsultan dan aparat keamanan, ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hendra Gunawan.
"Hendra menyatakan, pembongkaran bangunan liar ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menaati peraturan daerah dan menjaga lingkungan.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa bangunan liar di atas selokan tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat menyebabkan bencana banjir dan kerusakan lingkungan," ujarnya.
Pemerintah kota juga telah menyiapkan tempat relokasi untuk pemilik bangunan liar yang terdampak, yaitu di Rusun Nawa. Relokasi ini dilakukan secara gratis untuk sementara waktu, dan pemilik bangunan akan dikenakan biaya sewa setelahnya, tambahnya.
"Pembongkaran bangunan liar ini merupakan bagian dari program pemerintah kota untuk meningkatkan penegakan hukum dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan, terang Hendra.
Dengan adanya pembongkaran bangunan liar ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan menaati peraturan daerah.
"Pemerintah kota Cimahi akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan menjaga keamanan masyarakat," tandas Hendra. (Rustandi)






Posting Komentar