Polres Cimahi Amankan 325 Botol Miras Dalam Ops Miras Jelang Nataru
Cimahi, Suara Pakta.Com- Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), 2025- 2026 Polres Cimahi melalui jajaran Polsek berhasil mengamankan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya masing-masing Polsek.
AKBP Niko N Adi Putra, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Nataru.
"Operasi ini kita lakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas yang dapat disebabkan oleh konsumsi miras," ujar AKBP Niko, Senin (15/12/2025)
Kapolres juga menekankan bahwa Polres Cimahi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
"Bagi masyarakat yang menjual minuman keras, AKBP Niko mengingatkan bahwa mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami tidak akan tolerir peredaran miras ilegal di wilayah Cimahi. Kami akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran miras ilegal," tegasnya.
AKBP Niko juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui penjualan miras ilegal di sekitar mereka, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Laporkan kepada kami jika ada informasi tentang peredaran miras ilegal.
"Selain itu, Polres Cimahi juga telah menyiapkan pos-pos pengamanan di beberapa titik strategis untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas selama Nataru. Kami akan siaga 24 jam untuk menjaga keamanan masyarakat," kata AKBP Niko.
AKBP Niko berharap dengan upaya ini, masyarakat dapat merayakan Nataru dengan aman dan nyaman.
"Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Cimahi dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat selama Nataru," pungkas AKBP Niko N Adi Putra. (Rustandi)







Posting Komentar