Polsek Cikalongwetan Lakukan Ops Miras, Sita 23 Botol Miras
Polres Cimahi Suara Pakta.com- Polsek Cikalongwetan melakukan Operasi Miras di wilayah hukumnya dengan tujuan menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota Reskrim Polsek Cikalongwetan dan berlangsung di beberapa warung atau kios penjual minuman tidak berijin, pada Selasa (16/12/2025)
Hasil operasi ini, 23 botol miras berbagai jenis merk berhasil disita, termasuk 6 botol miras jenis intisari, 3 botol miras jenis anggur merah, dan 1 dus isi 14 botol miras jenis Arak Bali ukuran botol kecil. Dua orang penjual miras juga berhasil diidentifikasi, yaitu Roni Silahatua dan Riana Pardosi, beber Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan Kapolsek Kapolsek Cikalongwetan, AKP Deden Indrajaya.
"AKP Deden menegaskan bahwa, kegiatan ini berjalan aman dan kondusif berharap dengan adanya operasi ini, peredaran miras ilegal di wilayah Cikalongwetan dapat ditekan, ujarnya.
Operasi Miras ini merupakan salah satu upaya Polsek Cikalongwetan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.
"Polsek Cikalongwetan akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya," tandas AKP Deden. (Rustandi)






Posting Komentar