Polsek Cililin Gagalkan Peredaran Miras Ilegal 4 Botol Disita
Polres Cimahi Suara Pakta.com- Polsek Cililin, Polres Cimahi, berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya, di mulai dari pukul 20.00 WIB Sabtu malam (13/12/2025)
Kegiatan tersebut di lakukan oleh Piket Gabungan Unit Polsek Cililin melakukan operasi miras tanpa izin dan OKT (Obat Keras Tertentu) di beberapa warung, toko, dan rumah di wilayah Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Operasi ini berhasil menyita 4 botol miras berbagai merk dari dua orang pedagang, yang beralamat di Kp. Cihampelas, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat,
"Dari salah satu warung kedapatan memiliki 2 botol miras merk Intisari besar. Sementara yang beralamat di Kampung Cinangsi, Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, juga memiliki 2 botol miras merk Intisari, ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan Kapolsek Cililin AKP DMS Andriani Sapin.
Kapolsek Cililin menyatakan bahwa operasi ini berjalan dengan aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cililin,"tambah Kapolsek.
"Operasi ini merupakan salah satu upaya Polsek Cililin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual atau mengkonsumsi miras ilegal dan melaporkan jika ada informasi tentang peredaran miras ilegal, ucap AKP Andriani.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cililin dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (Rustandi)







Posting Komentar