Tak Ada Lagi Non-ASN di Birokrasi Pemda, 64 Tenaga di KBB Teknis Diberhentikan
Kab.Bandung Barat,Suara Pakta.Com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rega Wiguna, mengkonfirmasi bahwa penataan organisasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semestinya selesai Desember 2024 mendapat kebijakan baru sebagai afirmasi terakhir pada 2025.
Mulai Januari 2025, tidak ada lagi status non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
"Semua pegawai di birokrasi Pemda kini harus memiliki status ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu, maupun P3K paruh waktu," kata Rega saat ditemui, Jumat 9 Januari 2026.
Rega menjelaskan perekrutan ASN dilakukan melalui seleksi, dan mereka yang tidak terakomodir dalam P3K penuh waktu akan diarahkan ke P3K paruh waktu sesuai ketentuan.
Ia menyebut, total non-ASN di wilayah Kabupaten Bandung Barat sekitar 1.500 orang, yang sebagian besar berada di satuan pendidikan dan kesehatan.
"Kalau untuk total pegawai ASN di Kabupaten Bandung Barat saat ini sekitar 14 ribu orang," sebutnya.
Menurutnya, kedua sektor ini memiliki regulasi tersendiri, yakni pendidikan diatur oleh Permendikdasmen terkait standar Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan kesehatan yang dibiayai oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur oleh peraturan khusus BLUD.
"Untuk pendidikan, BOS memiliki komposisi untuk belanja pegawai dan operasional. Sementara di kesehatan, BLUD juga memiliki alokasi khusus untuk penggajian dan kegiatan operasional," tuturnya.
"Keberadaan mereka bisa dipertahankan atau tidak tergantung kebijakan dinas masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, sekitar 64 orang non-ASN tersebar di perangkat daerah dan kecamatan di bidang teknis yang tidak termasuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Mereka sebagian besar merupakan peserta yang gagal dalam seleksi CPNS atau tidak memenuhi kriteria untuk P3K paruh waktu sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
"Kita sudah melakukan audiensi bersama Sekretaris Daerah, Bappeda, dan BKAD untuk menjelaskan ketentuan ini kepada mereka," terangnya.
"Status non-ASN tidak bisa lagi ada karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ucapnya.
Rega menambahkan, mereka yang diterima sebagai P3K bakal mendapatkan Nomor Induk Pegawai Sipil (NIP) baru, dengan masa kerja yang dihitung mulai dari saat penerimaan, tanpa akumulasi masa kerja sebelumnya.
"Sementara itu, kalau untuk penggajian untuk semua ASN dijamin aman sesuai ketentuan," ujarnya.(**)




Posting Komentar