Cimahi Hadapi Lonjakan Angka Perceraian, Judi Online Jadi Pemicu Baru
Cimahi, Suara Pakta.Com - Kota Cimahi menghadapi lonjakan angka perceraian yang konsisten dalam tiga tahun terakhir. Fenomena ini menandai rapuhnya ketahanan keluarga di tengah tekanan ekonomi, konflik berkepanjangan, dan maraknya judi online sebagai pemicu baru.
Data Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi Kelas IA menunjukkan bahwa perceraian tidak lagi sekadar persoalan domestik, melainkan telah berkembang menjadi problem sosial dengan dampak luas, terutama terhadap anak dan keberlanjutan institusi keluarga.
Panitera Muda Hukum PA Cimahi, Jaenudin Ramdhan, mengungkapkan bahwa sejak awal 2026, perkara perceraian telah menunjukkan angka yang signifikan.
"Kalau perkembangan terbaru saat ini, data dari bulan Januari itu sekarang perkara itu ada 186 untuk perceraiannya sampai tanggal lima ya sekarang, 5 Februari," ujarnya.
Tren kenaikan tersebut bukanlah fenomena sesaat. Sepanjang 2023, PA Cimahi mencatat 1.463 perkara, meningkat menjadi 1.572 perkara pada 2024, lalu kembali melonjak menjadi 1.742 perkara pada 2025, tambahnya.
"Cerai gugat menjadi kategori yang paling dominan dan menunjukkan peningkatan paling signifikan, dari 873 perkara pada 2023 menjadi 1.052 perkara pada 2025. Sementara itu, cerai talak cenderung stagnan di kisaran 300 perkara per tahun, ujar Jaenudin.
Menurutnya, faktor ekonomi secara statistik justru tercatat menurun, dari 315 kasus pada 2023 menjadi 120 kasus pada 2025. Namun, Jaenudin menegaskan bahwa penurunan angka tersebut tidak dapat dimaknai sebagai membaiknya kondisi ekonomi keluarga, imbuhnya.
"Judi online menunjukkan tren kenaikan yang mencolok, dari satu kasus pada 2023 menjadi 11 kasus pada 2025. Fenomena ini dinilai sebagai pemicu baru yang memperparah kerentanan ekonomi rumah tangga, terang Jaenudin.
Mayoritas perkara perceraian melibatkan pasangan berusia di atas 30 hingga 40 tahun, kelompok usia produktif yang kerap disebut sebagai golden age. Faktor ekonomi, ketidakstabilan pekerjaan, pihak ketiga, hingga campur tangan keluarga besar menjadi pemicu utama.
"PA Cimahi tetap mengedepankan mekanisme mediasi bagi para pihak yang hadir dalam persidangan. Tingkat keberhasilan mediasi dari Januari sampai dengan Desember tahun 2025 berada di kisaran 78,03 persen, kata Jaenudin.
Jaenudin mengimbau masyarakat agar tidak gegabah mengambil keputusan bercerai, terutama bagi pasangan yang telah memiliki anak. "Ya dipikirkan lagi sebelum mengajukan ke sini. Karena apalagi yang punya keturunan, lihat ke anak, masa depan anak," katanya.
"Dengan adanya fenomena ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aware akan pentingnya menjaga ketahanan keluarga dan menghindari faktor-faktor yang dapat memicu perceraian,"tandas Jaenudin. (**)





Posting Komentar