Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Cimahi Luncurkan Jaksa Menyapa, Ajak Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu
Cimahi, Suara Pakta.Com- Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi meluncurkan kegiatan Jaksa Menyapa yang disiarkan secara langsung melalui Mix Radio 92,9 FM, pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.
Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P., menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cimahi.
"Pajak daerah adalah sumber daya yang sangat penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ujarnya.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Cimahi memberikan program pengurangan atau diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk membayar pajak dengan lebih mudah dan murah," ujar Letkol (Purn.) Ngatiyana.
Program pengurangan PBB ini meliputi pengurangan sebesar 100% bagi masyarakat yang memiliki ketetapan SPPT PBB di bawah Rp100.000, pengurangan sebesar 10% bagi masyarakat yang memiliki ketetapan SPPT PBB di atas Rp100.000
"Namun apabila melakukan pembayaran pada bulan Januari sampai dengan April 2026, dan pengurangan sebesar 5% apabila pembayaran dilakukan pada bulan Mei 2026,"tambah Ngatiyana.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan murah dalam membayar pajak berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin,.
"Program Jaksa Menyapa ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. "Pajak daerah adalah tanggung jawab kita bersama, mari kita bayar pajak dengan tepat waktu," ajak Ngatiyana.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri Cimahi berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Cimahi," tutup Ngatiyana.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak daerah.
"Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada langkah preventif melalui penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat," tambahnya.
Kejaksaan Negeri Cimahi juga memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan non-litigasi dalam rangka penagihan pajak kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
"Masyarakat diharapkan memahami bahwa membayar pajak adalah kewajiban dan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Cimahi," kata Banu Laksmana.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi menekankan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan integritas serta kepedulian terhadap masa depan Kota Cimahi.
"Siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam memastikan tata kelola pajak berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan Jaksa Menyapa ini, Pemerintah Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri Cimahi mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama membangun budaya sadar pajak dan taat hukum.
"Mari bayar pajak tepat waktu dan berkontribusi langsung dalam mewujudkan Kota Cimahi yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera," ajak Banu Laksmana.
Kegiatan Jaksa Menyapa ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Cimahi.
"Banu Laksmana juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Cimahi akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan ini," tutup Banu. (Rustandi)








Posting Komentar