Sarang Tawon di Citeureup Berhasil Dimusnahkan dengan Metode Dibakar
Cimahi Suara Pakta.Com- Unit 011 Regu 3 Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi berhasil memusnahkan sarang tawon di Jl. Bina Rasa No. 1 RT 02 RW 016, Komplek Buciper, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, pada Senin (9/2/2026)
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Aep Mulyana, menjelaskan,
“Pemusnahan sarang tawon dilakukan menggunakan metode pembakaran dengan memanfaatkan alat pelindung diri (APD), bensin, dan senter. Cara ini dipilih karena efektif dan cepat dalam menuntaskan sarang tawon tanpa menimbulkan risiko bagi petugas maupun warga.”
Laporan keberadaan sarang diterima pada pukul 19.31 WIB, dan tim langsung bergerak ke lokasi. Penanganan selesai pada pukul 19.45 WIB, menunjukkan efektivitas metode yang diterapkan.
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Iman T sebagai petugas dokumentasi dan peralatan, Rizki A selaku operator, serta Asep S sebagai eksekutor. Aep menambahkan,
“Tidak ada kendala berarti selama proses berlangsung. Metode ini memungkinkan penanganan berjalan cepat dan aman.”
Pemusnahan sarang tawon dengan metode pembakaran ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah risiko sengatan tawon bagi warga sekitar.
"Dengan selesainya kegiatan, lokasi dinyatakan aman, dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih nyaman,"tandas Aep. (Rustandi)





Posting Komentar