Dewan Cimahi Bahas Tiga Raperda Strategis
Kota Cimahi,Suara Pakta.com- DPRD Kota Cimahi membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menyentuh langsung isu ketahanan keluarga, pencegahan konflik sosial, serta pemberdayaan dan perlindungan petani dalam Rapat Paripurna, Rabu (4/3/2026).
Ketiga prakarsa tersebut dinilai menjadi langkah konkret legislatif dalam memperkuat fondasi sosial dan ekonomi daerah. Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Cimahi itu dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiatmoko, dan dihadiri 24 anggota dewan dari total 45 anggota, sehingga kuorum dinyatakan terpenuhi.
Hadir pula Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, mewakili Wali Kota Ngatiyana, unsur Forkopimda, jajaran OPD, serta tamu undangan lainnya. Sebelum memasuki agenda utama, pimpinan sidang mengajak seluruh peserta rapat memanjatkan doa untuk almarhum Tri Sutrisno yang wafat pada 1 Maret 2026.
Kepergian tokoh militer dan negarawan tersebut disebut sebagai kehilangan besar bagi bangsa Indonesia. Agenda utama rapat adalah penyampaian dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap tiga raperda prakarsa DPRD.
Juru Bicara Bapemperda, Ayi, menyampaikan bahwa ketiga raperda tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
"Raperda ketahanan keluarga dipandang sebagai fondasi pembangunan manusia yang memerlukan arah kebijakan dan strategi lintas sektor agar program berjalan terintegrasi dan terukur,"tuturnya.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, menyampaikan apresiasi atas prakarsa DPRD yang dinilai selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
"Ia menegaskan, meskipun Cimahi merupakan wilayah perkotaan dengan keterbatasan lahan pertanian, keberadaan petani tetap strategis bagi ketahanan pangan lokal dan pelestarian lingkungan," ujarnya.
Raperda pencegahan konflik sosial dinilai sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas dan harmoni kota.
Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen membahas ketiga raperda ini secara konstruktif dan komprehensif bersama DPRD dengan menjunjung prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta kepentingan terbaik bagi masyarakat," tambah Adthitia.
Rapat paripurna ini menjadi penanda awal pembahasan lebih lanjut tiga regulasi strategis yang diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial, stabilitas wilayah, dan keberpihakan terhadap sektor pertanian di Kota Cimahi.
"Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Cimahi dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk beribadah dan beraktivitas,' tutupnya. ( Rustandi)







Posting Komentar