Kapolsek Kompol Bonny Yuniar Hadiri Sosialisasi Pengelolaan Zakat di Desa Margaasih
Polres Cimahi Suara Pakta.Com-Kapolsek Kompol Boni Yuniar menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Zakat Penghimpunan dan Penguatan Kapasitas di Aula Desa Margaasih, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Selasa (03/03/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Baznas Kabupaten Bandung dan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk Camat Margaasih, Pj. Kades Margaasih, Ketua BPD Desa Margaasih, dan lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolsek Margaasih menekankan pentingnya zakat dalam membersihkan diri dan mensucikan diri dari dosa-dosa.
"Ia juga meluruskan wacana zakat yang akan dialokasikan untuk MBG, dan menyatakan bahwa potensi zakat di Margaasih masih belum sesuai dengan jumlah Muslim di desa tersebut,"ujarnya.
Kapolsek juga menekankan peran penting Polri dalam pelaksanaan zakat, bukan hanya sebagai pengamal zakat atau Muzaki, tetapi juga mengawal tertibnya pengelolaan zakat sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 2011.
"Kompol Bonny Yuniar, juga menegaskan, bahwa penyelewengan zakat dapat dikenakan sanksi pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta, tegas Kapolsek.
Kegiatan ini juga diisi dengan pemberian materi zakat, termasuk kriteria mustahik/penerima zakat dan berat zakat yang dikeluarkan. Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
"Kapolsek berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat dan pengelolaan zakat yang baik, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini," tandas Kompol Bonny Yuniar. (Rutandi)







Posting Komentar